BABEL – Motif pembunuhan yang menggemparkan warga Desa Nujau Desa Gantung, Kecamatan Gantung, Belitung Timur, Babel, akhirnya terungkap. Heri Sumantri (32) akhirnya mengakui dirinya telah membunuh mantan istrinya, AS (30).

Saat diperiksa polisi, Heri terlihat sangat menyesali perbuatannya . Bahkan, dia sempat meneteskan air mata karena merasa sangat menyesal.

Meski demikian, nasi sudah menjadi kubur, perbuatan pelaku sudah memenuhi unsur pelanggaran atas pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara 15 tahun.

“Tersangka sempat menangis dan menyesali perbuatannya setelah sadar bahwa perbuatannya tersebut membuat mantan istrinya meninggal. Saat pemeriksaan, tersangka juga sempat meminta waktu untuk mengerjakan salat. Usai salat itulah, akhirnya tersangka mengaku dan menangis, menyesali perbuatannya," ungkap Kasat Reskrim Polres Beltim AKP Yogi Pramagita seperti diberitakan Belitong Ekspres.

Menurut AKP Yogi, tersangka juga sempat meminta maaf kepada kedua orang tuanya dan mengakui perbuatannya.

Diterangkan, dari hasil pemeriksaan, memang sepertinya tidak ada pelaku lain. Dan ini murni dilakukan tersangka sendiri. Dalam waktu dekat polisi berencana akan melakukan rekonstruksi.

Dia uga mengklarifikasi, bahwa ini tidak ada aksi mutilasi seperti isu yang tersebar.(jpnn)