JAKARTA - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Rikwanto mengimbau kepada pengusaha restoran dan mal agar menghormati karyawannya jika tidak mau memakai atribut keagamaan di luar dari keyakinannya. Bila ada pemaksaan maka pihak kepolisian yang bertindak. Menurut Rikwanto, siapa pun kalau bukan keharusan menggunakan atribut agama tertentu dan menolak, harus dihormati. Sebab, hal itu menyangkut privasi seseorang.

“Termasuk oleh pemilik toko, pemilik mal, siapa pun jangan ada pemaksaan. Nanti yang bertindak kepolisian, bukan ormas atau pihak lain,” ujar Rikwanto di Mabes Polri, Selasa (20/12/2016).

Rikwanto juga menegaskan kepada organisaai masyarakat (ormas) untuk tidak melakukan sweeping dalam mengawal Fatwa MUI tersebut. Dikatakannya, pengawasan di lapangan adalah dari pihak kepolisian.

“Jadi di luar itu tidak ada yang boleh melakukan tindakan di luar hukum, seperti sweeping oleh ormas dan lain-lain. Apabila itu masih ada kita akan tindak tegas,” ucapnya.

Seperti diketahui, MUI mengeluarkan fatwa larangan menggunakan atribut Natal bagi karyawan muslim. Fatwa itu keluar menyusul banyaknya keluhan dari karyawan muslim yang mengaku dipaksa menggunakan atribut Natal.

Pemaksaan penggunaan atribut Natal oleh perusahaan kepada semua karyawannya, termasuk yang beragama Islam juga disikapi beberapa ormas. Mereka mendatangi perusahaan yang melakukan pemaksaan penggunaan atribut Natal untuk mencabut kebijakannya.

Sayangnya, polisi justru baru mengeluarkan pernyataan keras ketika ormas sudah bertindak. Padahal, ketika perusahaan melakukan pemaksaan penggunaan atribut Natal kepada karyawannya, polisi tak bereaksi.(pjs)