JAKARTA- Jaksa penuntut umum menolak seluruh keberatan (eksepsi) Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan tim penasihat hukumnya. Jaksa meminta majelis hakim melanjutkan sidang pemeriksaan perkara.

"Berdasarkan analisa dan uraian yuridis tersebut, seluruh alasan keberatan yang diajukan oleh terdakwa dan penasihat hukum tersebut tidak berkekuatan hukum dan patutlah untuk ditolak," ujar jaksa Ali Mukartono membacakan permohonan atas tanggapan eksepsi dalam sidang lanjutan di PN Jakut, Jl Gajah Mada, Jakpus, Selasa (20/12/2016).

Dalam permohonannya, majelis hakim diminta tim jaksa menolak seluruh keberatan Ahok dan penasihat hukumnya. Majelis hakim juga diminta menyatakan surat dakwaan terkait penodaan agama telah dibuat secara sah menurut hukum.

"Menetapkan pemeriksaan perkara terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dilanjutkan," sebut Ali.

Dalam dakwaan primair Ahok didakwa dengan pasal 156 a huruf a KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun. Sedangkan untuk dakwaan subsidair, Ahok didakwa dengan pasal 156 KUHP.

Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena menyebut dan mengaitkan surat Al Maidah 51 dengan Pikada DKI. Penyebutan surat Al Maidah 51 saat bertemu warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.