LUBUKBAJA - Kasus pengeroyokan hingga menyebabkan tewasnya RF (17), dan Ri (17), dua pelajar sebuah SMA di Batuaji, Batam, Kepri kini diambil alih Polresta Barelang. Kedua siswa tersebut tewas diamuk warga karena diduga akan mencuri sepeda motor milik warga Perumahan Citra Pandawa, Kelurahan Buliang, Batuaji, Senin (19/12) dini hari lalu.

Dari hasil pemeriksaan sejak Senin (19/12) sore hingga siang kemarin, jajaran Sat Reskrim telah menetapkan sebanyak enam orang sebagai tersangka atas pelaku pengeroyokan hingga menyebabkan tewasnya RF dan Ri. Salah satunya adalah pemilik sepeda motor.

"Dari delapan orang yang kita lakukan pemeriksaan sejak semalam (Senin, red), kita telah menetapkan sebanyak enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini," kata Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Memo Ardian seperti diberitakan batampos.

Adapun penetapan terhadap keenam orang tersangka itu berdasarkan dari keterangan beberapa orang saksi yang dimintai keterangan dan pemeriksaan CCTv yang berada sekitaran lokasi kejadian.

"Laporan dari pihak keluarga sudah kita lanjutkan laporan kepolisianya. Walaupun keluarga tidak melapor, kasus ini tetap ditangani oleh kepolisian," ujarnya.

Atas kejadian ini, keenam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut diancam dengan pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak junto pasal 170 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Memo mengaku sangat menyayangkan tindakan pengeroyokan terhadap kedua remaja yang melakukan percobaan pencurian ini. Seharusnya, masyarakat langsung menyerahkan pelaku kepada aparat kepolisian agar dapat diproses dengan hukum yang berlaku.

"Walaupun tersangka melakukan pencurian, tidak seharusnya masyarakat melakukan pengeroyokan. Lebih baik serahkan kepada pihak yang berwajib," jelasnya.

Sementara itu, terpisah, Kapolsek Batuaji Kompol Sujoko mengatakan, enam orang yang diperiksa itu terdiri dari perangkat RT/RW di lokasi kejadian, pemilik sepeda motor yang hendak dicuri oleh kedua korban, serta petugas keamanan perumahan.

"Memang ada sebab akibatnya, tapi negara kita ada hukum, tidak dibenarkan untuk main hakim sendiri apalagi sampai menghilangkan nyawa seseorang. Itu (penganiayaan secara bersama menyebabkan orang lain meninggal dunia) ada pidananya," ujar Sujoko.

Warga, kata Sujoko, boleh saja mengklaim sudah geram dengan maraknya aksi maling selama ini, namun itu bukan suatu pembenaran bahwa warga harus bertindak sendiri untuk menganiaya ataupun membunuh pelaku pencurian ataupun terduga pelaku pencurian yang ditangkap.

"Hargailah adanya aparat penegak hukum di negara ini. Kalau ada menemukan atau mengetahui adanya pelaku tindak pidana apapun diserahkan atau dilaporkan ke pihak berwajib untuk diproses," tegas Sujoko.

Mengenai penyebab tindakan anarkis massa itu, menurut Sujoko memang ada indikasi kedua remaja tersebut hendak mencuri sepeda motor Satria FU milik Adi Chandra, warga Perumahan Citra Pandawa.

Ini selain berdasarkan keterangan saksi, yakni Adi Chandra sendiri juga dibuktikan dengan rusaknya kunci kontak sepeda motor yang diduga disengaja dirusak kedua remaja itu agar memuluskan niat mencuri mereka.

"Kalau untuk kasus awal memang ada indikasi upaya percobaan pencurian, namun itu tidak bisa dilanjutkan karena terduga sudah meninggal dunia dan sekarang yang kami dalami kasus penganiayaan itu," ujarnya.(jpnn)