DEPOK - Polresta Depok mewajibkan tujuh Polsek di wilayah hukumnya untuk memasang spanduk ucapan selamat Natal dan tahun baru. Instruksi tersebut dalam rangka memupuk toleransi umat beragama oleh institusi kepolisian.

“Kami wajibkan Polsek yang ada di Depok, untuk pasang spanduk. Sebab, Indonesia bukan negara Islam tapi negara hukum,” kata Wakil Kepala Polresta Depok Ajun Komisaris Besar Candra Kumara, Senin (19/12).

Candra menjelaskan, toleransi antar suku, agama dan ras antar golongan harus dikedepankan mengingat Indonesia merupakan negara besar dengan 1.800 etnis dan 176 bahasa.

“Kami sudah berpesan agar siapa pun yang merayakan natal tidak perlu takut. Kami akan melakukan penjagaan,” jamin Wakapolres

Semua warga Indonesia, lanjut dia, berhak untuk merayakan perayaan agama yang dianutnya.

Adapun tujuh Polsek yang wajib memasang spanduk yakni Polsek Pancoranmas, Beji, Cimanggis, Sukmajaya, Sawangan, Limo dan Bojonggede. Spanduk mulai dipasang pada hari ini, Selasa (20/12).

“Sifat himbauan ini wajib dipasang oleh setiap Polsek, sebagai ucapan institusi kepolisian agar negara aman. Sebab, Indonesia bukan negara Islam, tapi Pancasila,” tegasnya. (jpnn)