JAKARTA - Timses Pasangan nomor urut tiga di Pilgub DKI, Anies Baswedan-Sandiaga Uno khawatir surat keterangan (suket) pengganti sementara e-KTP yang diterbitkan oleh Dinas Dukcapil DKI Jakarta akan menyebabkan kecurangan yang dapat merugikan semua pasangan calon. Apalagi suket yang telah diterbitkan disebut-sebut sudah mencapai 100.000.

Menanggapi keterangan tersebut, Kepala Bidang UPT Dinas Dukcapil DKI Jakarta Nur Rahman tidak mengetahui pasti mengenai jumlah pasti suket yang telah diterbitkan.

"Mengenai jumlah suket yang tadi disebut mencapai 100.000, kami tidak tahu. Kami belum hitung," ujar Rahman dalam sebuah diskusi bertajuk 'Fungsi dan Pengawasan Suket dalam Pilgub DKI 2017' di Aula Salam Bersama Anies-Sandi, Jalan Cicurug No. 6, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (19/12/2016).

Suket yang nantinya dapat digunakan untuk keperluan Pilkada 2017 diterbitkan Dukcapil sesuai dengan dua surat edaran Kemendagri.

"Kami belum tahu apakah jumlah suket sebanyak 100.000 adalah suket sesuai surat Kemendagri tanggal 29 September 2016 atau tanggal 3 November 2016," tutur Rahman.

Kemendagri menerbitkan surat edaran kepada Dukcapil untuk mengatur mekanisme penerbitan dan pemanfaatan suket. Surat edaran pertama dari Kemendagri yaitu Nomor 471.13/10231/Dukcapil terkait surat keterangan pengganti e-KTP tertanggal 29 September 2016 yang menyatakan bahwa dalam hal penduduk sudah melakukan perekaman data e-KTP namun belum menerima fisik e-KTP, maka Dinas Dukcapil Kota/Kabupaten dapat menerbitkan surat keterangan sebagai pengganti e-KTP yang dapat digunakan untuk keperluan Pemilu, Pemilukada, Pemilukades, perbankan, BPJS, kepolisian, pernikahan, dan lain-lain dengan masa berlaku selama 6 bulan.

Sedangkan surat edaran kedua dari Kemendagri yaitu Nomor 471.13/11691/Dukcapil tertanggal 3 November 2016 yang menerangkan bahwa calon pemilih pemula yang setelah tanggal 6 Desember 2016 baru berusia 17 tahun, maka mereka dapat masuk dalam DPT. Suket tersebut dikhususkan untuk kepentingan Pilkada 2017, baik satu putaran atau dua putaran.