PALEMBANG - Aparat Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polresta Palembang membekuk seorang tersangka spesialis pencurian barang milik jamaah Masjid Agung Palembang. Tersangka Adi Purnawan (27), warga Jalan Lintas Sumatera Kampung II RT 02 Kelurahan Tanjung Karang, Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim, ditangkap sesaat usai melakukan aksinya.

Bahkan, tersangka juga terpaksa dilumpuhkan karena mencoba melakukan perlawanan.

Informasi yang dihimpun, aksi nekat tersangka bermula saat korban, Ponira (51), warga Desa Sungai Belida, Tugu Mulyo Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), yang baru saja tiba di Palembang, hendak menunaikan salat Ashar.

Ketika itu, tersangka yang diduga memang telah mengintai korban, langsung membuntuti korban ke dalam Masjid.

Rupanya saat korban sedang salat, tersangka yang berpura-pura menjadi jamaah masjid ini lantas menggondol tas jinjing warna cokelat yang saat itu diletakkan korban di belakangnya.

Aksi pencurian tersangka baru diketahui korban usai dirinya menunaikan salat. Mendapati hal itu, korban yang mengetahui ciri-ciri tersangka, akhirnya membuat laporan ke Polresta Palembang.

Laporan itu pun langsung diteruskan ke anggota Unit Pidum hingga akhirnya tersangka dibekuk.

"Anggota di lapangan langsung bergerak cepat. Kita tangkap tersangka di kawasan pasar 16 Ilir. Kita juga terpaksa melumpuhkan tersangka karena melakukan perlawanan," ungkapa Kabag Ops Polresta Palembang Kompol Andi Kumara.

"Tersangka ini merupakan resedivis. Masih kita kembangkan, karena diduga tersangka pernah beraksi di tempat lain," tambahnya.

Sementara itu, tersangka Adi membantah saat dikatakan dirinya merupakan spesialis pencuri di Masjid Agung. Menurutnya, aksi itu dilakukan lantaran terdesak biaya hidup.

"Baru kemarin saya datang ke Palembang. Aksi itu baru sekali ini. Saya tidak punya pekerjaan, tidak punya uang juga buat makan, makanya mencuri," pungkasnya. (snd)