TERNATE - Keuangan Pemerintah Provinsi Maluku Utara tercatat dalam kondisi mengkhawatirkan lantaran posisi utang sudah menembus angka Rp 334 miliar atau setara dengan dua tahun anggaran pendidikan dan kesehatan.

Utang pemerintah provinsi Maluku Utara merupakan utang atas pekerjaan pihak ketiga yang belum terbayarkan. Utang tersebut tersebar di semua SKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Bahkan utang itu menjadi temuan Badan Pengawas Keuangan (BPK).

Halid Alkatiri, Kepala Biro Humas dan Protokoler Provinsi Maluku Utara mengatakan kondisi utang pemerintah provinsi Maluku Utara dianggap masih pada taraf normal. Semua kegiatan pemerintah termasuk pembayaran gaji pegawai tidak mengalami kendala. Karena itu, kabar tentang utang pemerintah provinsi yang besar tidaklah benar.

"Semua baik-baik saja, kegiatan tetap jalan, tapi memang saat ini pemerintah provinsi Maluku Utara ada utang, untuk besarannya sebaiknya hubungi Karo Keuangan,"kata Halid

Ahmad Purbaya, Kepala Biro Keuangan Provinsi Maluku Utara saat ditemui TEMPO Senin 19 Desember menolak untuk diwawancarai. Seorang staf bahkan menyarankan untuk kembali lagi sepekan kemudian.

Menurut Amirullah, salah satu peneliti isu keuangan daerah di Maluku Utara, posisi utang pemerintah provinsi Maluku Utara bisa mengancam kelangsungan proses pembangunan terutama program percepatan pembangunan infrastruktur. Utang tersebut bahkan dinilai membuat kondisi keuangan pemerintah provinsi tidak sehat.

"Jika seperti itu, maka Pemerintah Provinsi hanya akan menjalankan program pembangunan yang sifatnya jangka pendek,"ujar Amir.