JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memenangkan gugatan mantan Kepala SMAN 3 Jakarta Retno Listyarti terhadap Dinas Pendidikan Jakarta.

Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono, mengatakan, akan menindaklanjuti putusan MA yang memenangkan gugatan Retno Listyarti tersebut.

"Kalau putusan menyatakan dicabut, saya akan cabut segera. Kalau perintahnya rehabilitasi, saya rehabilitasi segera," kata Sumarsono kepada pers seusai Sidang Paripurna DPRD  Jakarta pada Senin (19/12/ 2016).

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok melalui Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta dengan surat bernomor 355 tahun 2015, mencopot Retno Listyarti dari jabatan Kepala Sekolah SMAN 3 Jakarta. Hal itu dilakukan karena Retno tampil dalam talk show di stasiun televisi pada saat berlangsungnya ujian nasional.

Untuk memulihkan nama baik Retno, Sumarsono akan menunggu surat resmi dari MA terkait putusan kasus Retno itu.

Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama, mengatakan putusan MA itu harus ditaati. "Ya, kalau dikabulkan ya harus ditaati," ujar Ahok di Gedung Smesco, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin.

Namun Ahok tidak menjelaskan apakah Retno masih bisa menjalani perannya sebagai kepala sekolah atau diberikan jabatan baru.

Pernyataan Ahok ini berbeda saat dia masih menjadi gubernur aktif. Pada Januari 2016, dia mengomentari putusan majelis hakim PTUN Jakarta yang mengabulkan gugatan Retno.

"Emang putusan PTUN bisa eksekusi? Kalau kita enggak mau balikin dia jadi kepala sekolah boleh enggak? Haknya kita kok. Besok kalau aku copot (pejabat DKI lainnya juga) pasti ada yang gugat aku ke PTUN," kata Ahok.

Retno Listyarti mengaku telah berdamai dengan dengan Dinas Pendidikan DKI Jakarta pada 7 November 2016.  Saat ini dia tengah berfokus untuk pemilihan komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Bahkan, kata Retno, Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah memberikan rekomendasi untuk proses seleksinya. "Kepala Dinas Pendidikan DKI sudah memberikan rekomendasi untuk mengikuti seleksi pemilihan komisioner KPAI mewakili unsur pemerintah," ujar Retno pada Senin, 19 Desember 2016.

Retno pun mengakui hubungannya dengan Ahok sudah normal. Ia menyarankan agar kasusnya menjadi pelajaran agar pemerintah tak sewenang-wenang mengambil keputusan.

"Saya mencari keadilan karena dulu pemerintah provinsi tidak membuka jalur damai kepada saya dan ujaran kepada saya selalu negatif," kata dia.

Retno berharap agar eksekusi putusan Mahkamah Agung segera dilaksanakan. Saat ini, dirinya masih menunggu salinan putusan MA atas gugatan yang diajukan Dinas Pendidikan DKI Jakarta terhadap surat keputusan pemecatannya. Apalagi, ia menilai keputusan MA ini sudah inkracht.

Selain meminta surat pemecatannya dicabut, Retno juga meminta pencabutan surat keputusan tersebut harus disertai dengan pemulihan nama baiknya sebagai PNS. Pasalnya, nama baiknya akan berpengaruh pada kepangkatan dan pensiunnya.***