JAKARTA - Di Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) Daan Mogot, Jakarta Barat, Jumat (19/12/2016), Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian menyatakan, kepolisian merupakan salah satu dari tiga instansi terkorup di Indonesia. Tito mengakui masih banyaknya budaya korupsi di tubuh Polri. Namun ketika e-Samsat, e-tilang, dan SIM baru online diluncurkan, Tito menaruh harapan besar pada ketiga layanan itu dalam mereformasi instansinya sesuai dengan keinginan Presiden.

"Salah satu visi misi saya pada saat menjabat Kapolri adalah membangun public trust. Karena di era demokrasi ini kepercayaan publik menjadi suatu keniscayaan yang harus direbut semua lembaga negara maupun yang non-pemerintahan. Karena kekuasaan ada di tangan rakyat," kata Tito.
Baca: Tito Kirim Densus 88 Jaga Gereja

Di tempat yang sama dengan Tito menyampaikan pidatonya itu, Mei 2016 Kompas.com mendapati banyaknya calo yang mencoba mengambil untung dari warga yang ingin membuat surat izin mengemudi (SIM). Para calo itu mematok harga yang terbilang tinggi, yakni Rp 600.000-Rp 700.000, untuk pembuatan SIM C.

Jika mengikuti jalur yang disediakan para calo, para pemohon SIM tidak perlu repot-repot melakukan serangkaian tes agar mendapatkan SIM. Pemohon hanya menjalankan serangkaian tes secara formalitas dan dijamin akan mendapatkan SIM.

Tak berselag lama, pada Agustus 2016, ada anggota polisi yang ditangkap karena menjadi calo. Ia dibekuk di area kantin Satpas SIM saat berniat membantu korbannya dalam proses pembuatan SIM.

Tercatat ada 17.063 laporan tentang pungutan liar sejak Satgas Saber Pungli diluncurkan pada 28 Oktober lalu. Mayoritas menyangkut layanan publik, tak terkecuali di sektor lalu lintas yang sarat perizinan.

Wakil Kepala Korlantas Polri Brigjen Indrajit mengatakan, penerapan ketiga layanan itu, terutama e-tilang dilakukan secara bertahap. Pasalnya, masih banyak yang perlu diperbaiki dan dievaluasi dari layanan itu, termasuk celah-celah bagi oknum yang selama ini bermain.

Layanan online diyakini akan menekan praktik-praktik korup yang selama ini dilakukan.

"Sistemnya baru mau berlaku, Kapolri bilang akan dievaluasi. Kami evaluasi dulu, kalau ada celah kami perbaiki. Kami melihat dulu di korlantas. Yang pasti adalah beberapa oknum dari anggota kami yang melakukan pungli, ini kami coba berantas," kata Indrajit.

Kita mungkin masih ingat kasus operasi tangkap tangan di Kementerian Perhubungan dua bulan lalu. Pungutan liar itu terjadi di unit pelayanan terpadu satu pintu. Pungutan tidak terjadi di tempat transaksi tetapi di pintu terakhir untuk mengambil dokumen yang sudah jadi.

Praktik yang sama bisa terjadi di tiga layanan online ini, ketika pengendara akan mengambil SIM atau STNK baru miliknya, atau ketika pelanggar akan menebus SIM dan STNK yang disita polisi.