JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan melantik dan mengukuhkan seluruh pejabat dari eselon II hingga IV pada 3 Januari 2017 di Monas, Jakarta Pusat. Hal ini untuk menindaklanjuti Peraturan Daerah (Perda) pembentukan dan susunan perangkat daerah yang telah disahkan beberapa waktu lalu.

"Pengukuhan artinya jika jabatan dan SKPD yang ditempati sama. Sedangkan, pelantikan ditujukan bagi pegawai yang menduduki jabatan berubah, dirotasi maupun promosi," kata Sumarsono, Plt Gubernur DKI Jakarta saat temu bersama wartawan Balai Kota - DPRD DKI, Sabtu (17/12/2016).

Ia mengatakan, promosi jabatan pegawai untuk menduduki jabatan sesuai mekanisme yang berlaku. "Promosi pegawai melalui proses talent poll dan seleksi umum," ujarnya.

Sumarsono menjelaskan, rotasi dan promosi bagi pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta menindaklanjuti Perda perihal pembentukan dan susunan perangkat daerah dikomandoi oleh tim Baperjab.

"Kami juga akan berkoordinasi dengan Gubernur dan Wakil Gubernur Petahana guna meminta masukan terkait rotasi posisi jabatan," jelasnya.

Namun, Sumarsono mengaku, dirinya juga telah memiliki referensi pejabat yang layak sebagai kepala dinas.

"Kinerja dan hasil penyerapan anggaran tahun 2016 menjadi penilaian bagi kepala dinas termasuk latar belakang keahlian dan pendidikan yang dimiliki," tandasnya.