JAKARTA - Rumah aktris lawas Inneke Koesherawati ikut digeledah petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (15/12/2016) lalu.

Rumah megahnya di Jalan Imam Bonjol nomor 16, Menteng, Jakarta Pusat ini digeledah karena juga menjadi kantor PT Melati Technofo Indonesia (PT MTI).

Suami Inneke, Fahmi Darmawansyah adalah Direktur Utama PT MTI, perusahaan yang ikut diperiksa setelah dua petinggi PT MTI terseret Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Bakamla, Eko Susilo Hadi.

Eko diduga menerima suap Rp2 miliar dari petinggi MTI.

Selain rumah Inneke, dan dua kantor Badan Keamanan Laut (Bakamla) di Jakarta digeledah petugas KPK kemarin.

"Ya jadi ini masih terkait OTT di Bakamla dua hari yang lalu. Jadi, kemarin, hari Kamis tim penyidik melakukan penggeledahan di tiga lokasi," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, di kantor KPK, Jakarta, Jumat (16/12/2016) malam.

Tiga tempat yang digeledah petugas KPK yakni, kantor PT MTI di Jalan Imam Bonjol nomor 16, Menteng, Jakpus; kantor lama Bakamla di Jalan Dr Soetomo nomor 11, Pasar Baru, Jakpus; dan kantor baru Bakamla, Gedung Proklamasi atau Gedung Pola di Jalan Proklamasi nomor 56, Menteng, Jakpus.

Dalam penggeledahan mulai pukul 14.00 sampai 22.00 WIB di ketiga lokasi, petugas menyita barang bukti dokumen sebanyak dua boks diduga terkait proyek Satelit Monitoring di Bakamla.

"Dokumen-dokumen itu akan dilelajari lebih lanjut oleh penyidik," jelasnya.

Ia menambahkan, penyidik akan memulai pemeriksaan terhadap tiga tersangka yang sebelum terjaring OTT mulai Senin (19/12/2016).

Seperti diberitakan, pihak KPK menangkap empat orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) praktik suap di dua lokasi di Jakarta, Rabu (14/16/2016).

Mulanya, Deputi Deputi Informasi, Hukum dan Kerjasama (Deputi Inhuker) Bakamla, Eko Susilo Hadi; dua pejabat PT MTI, Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus, ditangkap di kantor lama Bakamla, Jalan Dr Soetomo, Pasar Baru, Jakpus.

Ketiganya ditangkap seusai serah terima uang dalam bentuk Dolar Amerika Serikat dan Dolar Singapura senilai Rp2 miliar. Dua mobil turut disita.

Selanjutnya, petugas KPK menangkap DSR di rumah Jalan Imam Bonjol nomor 16, Menteng, Jakpus. Namun, berikutnya pihak KPK melepaskan DSR karena belum cukup bukti keterlibatannya.

Pihak KPK melansir, pemberian uang Rp2 miliar dari PT MTI kepada Eko Susilo Hadi diduga suap atas bantuan pemenangan lelang proyek pengadaan ntuan Satelit Monitoring di Bakamla senilai Rp 200 miliar.

Eko Susilo Hadi sempat merangkap jabatan sebagai Deputi Inhuker dan Pelaksana tugas Sekretaris Utama (Plt Sestama) Bakamla atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) saat pengadaan barang tersebut.

Pemberian uang Rp2 miliar itu dari pihak PT MTI ke pejabat Bakamla itu adalah uang muka atas kesepakatan atau 'deal' commitmen fee 7,5 persen atau sebesar Rp15 miliar dari nilai proyek Rp200 miliar.

Selain tiga yang sudah ditetapkan tersangka dan ditahan, pihak KPK juga menetapkan Direktur Utama PT MTI, Fahmi Darmawasyah, sebagai tersangka pemberi suap.

Sebab, Fahmi selaku bos PT MTI diduga kuat sebagai otak dan donatur pemberian suap kepada pejabat Bakamla, Eko Susilo Hadi. Fahmi Darmawansyah yang juga suami Inneke Koesherawati itu terdeteksi berada di Singapura.(tnc)