JAKARTA - Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suntana mengaku bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah memberi mandat kepada polisi untuk mencari lokasi sidang perkara dugaan penistaan Basuki Tjahaja Purnama. Sebab, lokasi sidang pertama yaitu di gedung lama PN Jakarta Pusat, tidak kondusif untuk melaksanakan persidangan.

"Selesai sidang kemarin, kami langsung lakukan pertemuan dan memang hasil ya lokasi sidang pertama kemarin kurang layak," kata dia di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (16/12).

Menurutnya, dua rekomendasi tempat, sudah diajukan ke PN Jakarta Utara. Yaitu adalah Ragunan, Jakarta Selatan dan Cibubur, Jakarta Timur.

"Sekarang Pak Kapolda sedang meninjau lokasi, nanti akan dilihat layak atau tidaknya baru akan dikoordinasikan ke PN Jakarta Utara untuk diputuskan," ujarnya.

Dijelaskannya, kriteria lokasi yang akan dikabulkan PN Jakarta Pusat, adalah tempat yang nyaman dan damai. Kemudian, lokasi sidang diharapkan tidak mengganggu aktivitas ekonomi dan ketertiban masyarakat luas.

"Potensinya memang dipindahkan. Tapi lokasi akan segera ditentukan," tandas dia. (jpnn)