JAKARTA -Masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), tak perlu lagi repot. Sebab, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah memberlakukan sistem online perpanjangan SIM.

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menjelaskan, SIM Online membuat masyarakat, terutama di perantauan, tidak perlu lagi pulang kampung hanya untuk perpanjangan masa berlaku SIM. Hal itu dapat dilakukan secara online.

"Teman-teman dari Papua sekolah di Jakarta enggak perlu pulang ke Papua. Dengan perpanjangan online ini, mereka bisa memperpanjang di Jakarta," kata Tito di Samsat Daan Mogot, Jakarta Barat, Jumat, 16 Desember 2016.

"Biaya bisa lima juta kalau ke Papua. Padahal perpanjangan SIM cuma kurang dari Rp200 ribu."  Tetapi, kata Tito, masyarakat masih harus pulang kampung untuk membuat SIM baru karena sistem itu belum dibangun.

Ke depannya, polisi akan segera mengurus pembuatan SIM baru melalui sistem online. " Namun yang belum ada SIM baru online. Masyarakat harus membuat SIM baru di daerah asalnya," ucap Tito.

Tito berharap, keberadaan SIM online dapat menekan jumlah calo. " Dengan adanya online maka sentuhan calo akan jauh berkurang, saya enggak mengatakan hilang, karena penjahat lebih pintar dari kita. karena bayarnya melalui ATM," ucap dia. ***