JAKARTA - Baru-baru ini media sosial diramaikan oleh video viral yang memperlihatkan seorang wanita pengemudi bernama Dora Natalia Singarimbun mengamuk dan menyerang Polisi Lalu Lintas (Polantas) Aiptu Sutisna. Mengomentari video tersebut, Road Safety Consultant Jusri Pulubuhu menyayangkan sikap pengemudi yang emosional, apalagi sampai melawan polisi yang tengah mengatur lalu lintas.

"Saya menyayangkan kejadian tersebut. Kelihatannya berusaha menyerang petugas. Harusnya tidak dengan cara seperti itu," ujar Jusri.

Pria yang menjabat sebagai Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) ini menambahkan, dalam kondisi berkendara di jalan raya, pengemudi harus tetap santun dan beretika apa pun latar belakang profesinya.

Guna mencegah kejadian pengemudi mobil atau pengendara sepeda motor tidak terima saat diberhentikan petugas kepolisian, Jusri membagi beberapa tips seperti berikut ini:

1. Berhenti ketika disetop polisi

Ketika diberhentikan polisi, jangan kabur, tetapi berhenti di tempat yang aman. Jika pengemudi diberhentikan di jalur kanan, maka segera menepi ke sebelah kiri dan berhenti.

2. Jangan keluar dari mobil

Setelah menepi, jangan langsung keluar dari mobil. Jika pengemudi keluar dari mobilnya, maka hal itu diindikasikan sebagai melawan. Cukup buka kaca jendela dengan lebar.

Tetap bertahan di mobil adalah langkah yang tepat, kecuali petugas meminta pengemudi keluar dari mobil.

3. Dengarkan sangkaan petugas

Siapa pun Anda, dengarlah sangkaan dari polisi yang memberhentikan. Tidak perlu emosi dan kesal karena sudah diberhentikan petugas. Jika memang salah, sebaiknya akui kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan. Jika merasa tidak salah, tak perlu bertindak emosional.

4. Proses tilang

Jika pengemudi merasa bersalah, sebaiknya meminta slip biru pada saat ditilang agar bisa langsung membayar denda tanpa proses pengadilan. Apabila merasa tidak bersalah maka saat ditilang bisa menggunakan surat tilang slip merah untuk melanjutkan tahap persidangan.
Jika merasa kurang puas dengan sikap petugas, pengemudi atau pengendara bisa melapor ke Divisi Profesi dan Pengamanan (DIV Propam) Polri dengan membawa cukup bukti, seperti identitas petugas, serta waktu dan lokasi kejadiannya.

Jusri pun berbagi tips ketika pengemudi atau pengendara yang merasa tidak bersalah ketika ditilang:

1. Catat identitas polisi

Mintalah identitas petugas, mulai nama, pangkat, hingga tempatnya berdinas. Ini menjadi pegangan dan bukti ketika pengemudi merasa diperlakukan tidak adil oleh petugas.(okz)