SINGAPURA - Sejatinya, seorang anak membalas kasih sayang dan kebaikan orang tua yang tak mengenal pamrih. Namun, jika menyangkut bisnis, situasi bisa berbeda. Seperti yang terjadi di Singapura. Miliarder Singapura menuntut ayahnya yang sudah meninggal dunia senilai S$ 10,6 juta atau sekitar Rp 98,9 miliar (kurs Rp 9.333 per dolar Singapura)

Dia adalah Goh Keng Beng yang tak lain adalah anak ketiga dari pendiri Eng Wah Organisation, Goh Eng Wah. Goh Keng Beng mengklaim bahwa ayahnya masih berutang senilai S$ 10,6 juta padanya.

Goh Keng Beng menduga bahwa ayahnya telah setuju untuk memberikan dia kompensasi sebesar S$ 15,75 juta untuk kerugian yang dia alami akibat transaksi pengalihan perusahaan di 2008.

Di pengadilan tinggi Juni lalu, Keng Beng mengatakan bahwa dia telah menerima S$ 5,15 juta dalam kurun waktu 2008 hingga 2012. Belum lunas, ayahnya itu keburu wafat.

Dia mengacu pada akta yang disiapkan oleh pengacara dan sudah ditandatangani ayahnya pada September 2008. Disepakati pembayaran S$ 15,75 juta selama 5 tahun.

Anak perempuan yang juga saudara Keng Beng, Min Yen yang merupakan wali dari ayahnya ini melawan gugatan dan mengatakan bahwa gugatan dari kakaknya itu salah dan kurang berdasar.

Dia tidak menerima hal itu termasuk keaslian dari akte tersebut. Meski ayah mereka menandatangani akte, dia menduga bahwa Keng Beng mempengaruhi ayahnya untuk melakukan itu.

Dia juga menegaskan bahwa ayahnya yang buta bahasa Inggris tidak menerima nasihat hukum dan tidak mungkin mengerti akte tersebut. Bahkan Min Yen menuntut balik kakaknya itu untuk mengembalikan uang S$ 5,15 juta.

Goh adalah pionir di industri perfilman lokal yang memproduksi film dan menayangkannya di jaringan bioskop atas namanya. Kerajaan bisnisnya itu mencakup bisnis hiburan, properti, gaya hidup, dan hospitality di Singapura dan Malaysia.

Goh meninggal di umur 92 tahun pada 5 September 2015. Dia meninggalkan istri, 2 anak laki-laki dan 2 anak perempuan.(lpc)