JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memberikan peringatan kepada stasiun televisi RCTI terkait sinetron Anak Jalanan. Peringatan tersebut disampaikan melalui surat bernomor 1019/K/KPI/12/16 tertanggal 1 Desember 2016.

KPI menilai program acara Anak Jalanan yang ditayangkan stasiun televisi RCTI pada 15 November 2016 pukul 18.23 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang penghormatan terhadap nilai-nilai agama yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.

Dalam sebuah episode ditayangkan adegan seorang wanita sedang salat yang terkesan melakukan gerakan salam yang keliru, yakni dari kiri ke kanan. KPI Pusat menilai muatan demikian dapat menimbulkan keresahan dalam masyarakat dan berpotensi melanggar SPS KPI Tahun 2012 Pasal 6 ayat (1) terkait dengan ketentuan penghormatan terhadap nilai-nilai agama. ***