SEMARANG- Badan lingkungan hidup Provinsi Jawa Tengah menyatakan, izin lingkungan terbaru untuk pabrik Semen Indonesia telah diterbitkan. Izin diterbitkan tanpa disertai sosialisasi kepada warga setempat.

"Kalau perubahan itu otomatis, tidak wajib disosialisasikan. Perubahan tidak diatur (sosialisasi), yang diatur hanya dokumen Amdal (baru)," kata Kepala BLH Jateng Agus Sriyanto, di Semarang, Jumat (9/12/2016).

Agus mengatakan, surat keputusan gubernur Jateng yang baru mendasarkan atas surat dari PT Semen Gresik yang beralih nama menjadi PT Semen Indoensia Tbk Persero.

"Semen Gresik mengajukan ke BLH adanya perubahan kepemilikan dari semen Gresik ke semen Indonesia. Perubahan UKL-UPL terkait perubahan lahan. Perubahan ini kami proses biasa," ujar Agus.

Kebijakan yang diterbitkan, kata dia, juga bukan melawan kebijakan Pemerintah pusat terkait rencana moratorium pabrik semen. Sejauh ini, kajian lingkungan hidup strategis soal pendirian pabrik semen masih dikaji Kepala Staf Kepresidenan.

"Presiden belum sampaikan moratorium pabrik semen. Ketetapan pabrik semen belum diadakan," tambahnya.

Warga Rembang merasa dipermainkan atas kebijakan yang diterbitkan Gubernur Jawa Tengah. Ganjar memang mencabut izin lingkungan pabrik semen sebagaimana diminta, namun pihaknya juga menerbitkan izin lingkungan terbaru. Izin terbaru mengatur batasan penambangan dan operasionalisasi PT Semen Indonesia di Rembang.