DENPASAR - Pengadilan Tipikor Denpasar sedang menyidangkan perkara korupsi uang perjalanan dinas dengan terdakwa IG Made Putra. Namun, ada hal menarik pada persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi, Kamis (8/12). Pada persidangan itu, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan tiga anggota DPRD Kota Denpasar sebagai saksi. Yakni Kadek Agus Arya Wibawa dan Eko Supriadi dari Fraksi PDIP, serta I Wayan Sugiarta dari Fraksi Partai Golkar.

Menariknya karena ketiga wakil rakyat itu ketahuan berkaraoke saat mestinya kunjungan kerja (kunker) di luar kota. Mulanya JPU Dewa Arya Lanang Raharja dan AA Ngurah Jayalantara menyinggung soal acara dugem setiap kunker.

Sebab, JPU mengantongi informasi bahwa rombongan DPRD Denpasar selalu minta jatah karaoke ketika kunker di luar kota. Biasanya acara dugem itu difasilitasi pihak ketiga atau biro perjalanan.

“Bagaimana dengan permintaa‎n karaoke dan disko?” ujar Jaksa Lanang.

Sontak ketiga legislator yang duduk di kursi saksi pun gelagapan. Eko, Arya dan Sugiarta terkejut dengan pertanyaan JPU yang di luar dugaan itu.

Ketiganya tampak saling berpandang dan geleng-geleng kepala. “Tidak ada (dugem, red),” ujar Arya dan Eko membantah.

Tapi jawaban itu justru membuat JPU tambah galak. Lanang meminta saksi berkata jujur.

Lanang bahkan mengancam akan mengonfrontir soal itu dengan keterangan saksi lain. Ketiga saksi kembali menggelengkan kepala sambil mengatakan tidak ada.

Tidak hanya jaksa, anggota majelis hakim Nurbaya Gaol juga mencecar ketiga saksi. Nurbaya tak percaya dengan tidak adanya acara hiburan.

Nurbaya juga menanyakan uang untuk beli oleh-oleh. Namun, ketiga saksi mengaku membeli oleh-oleh menggunakan uang pribadi.(jpnn)