JAMBI - Jhenny (23), mahasiswi di salah satu akademi kebidanan di Bukitinggi, Sumatera Barat, nekat menjambret di Kota Jambi.

Korbannya, Rozy Guzminar (30), yang merupakan mahasiswi Universitas Jambi, tewas di rumah sakit karena menderita luka parah setelah jatuh dari sepeda motornya saat dijambret.

Kelakuan Jhenny terungkap setelah polisi terlebih dahulu menangkap seorang pria bernama M Ibnu (23). Keduanya diketahui merupakan sepasang kekasih.

Aksi penjambretan itu terjadi pada Jumat, 2 Desember 2016, sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Kimaja, RT 20, Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi.

Dua orang pelaku berboncengan menggunakan sepeda motor tiba-tiba memepet korban yang juga tengah mengendarai sepeda motor. Sempat terjadi tarik-menarik tas milik korban. Hingga akhirnya korban Rozy terjatuh hingga meninggal dunia di rumah sakit.

Tiga hari pasca-kejadian, aparat kepolisian berhasil menangkap Ibnu pada Senin, 5 Desember 2016. Ia diringkus di kawasan Talang Bakung, Kecamatan Jambi Selatan. Ibnu terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di kaki karena melawan petugas.

Kepada petugas, Ibnu mengaku menjambret bersama pacarnya yang bernama Jhenny. Sehari kemudian, pada Selasa, 6 Desember 2016, Jhenny berhasil ditangkap saat berada di rumah Ibnu.

Usai tertangkap itulah baru ketahuan siapa kedua tersangka sebenarnya. Ibnu mengaku sebagai pembalap motor amatir yang turun aspal kala ada pesanan joki balapan. Sementara Jhenny tercatat sebagai mahasiswi sebuah akademi kebidanan di Kota Bukit Tinggi, Provinsi Sumatra Barat.

"Ini pertama kali kami lakukan (penjambetan)," ujar Jhenny di Mapolresta Jambi, Kamis, 8 Desember 2016.

Jhenny mengaku nekat menjambret bersama pacarnya karena terdesak tidak punya ongkos balik ke Bukit Tinggi. Kepada petugas, Jhenny mengatakan sudah menjual hasil rampasannya berupa satu telepon genggam.

"Saya jual ke toko, uangnya saya kasih ke dia (Ibnu)," ucap Jhenny.

Sementara itu, Kompol Priyo Purwanto mengatakan, petugas masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua pelaku. Keduanya kini ditahan di ruang tahanan Mapolresta Jambi.

"Kedua pelaku kita kenakan Pasal 365 dan Pasal 480 KUHP," kata Kasat Reskrim Polresta Jambi tersebut.***