JAKARTA-Hatta Taliwang, yang merupakan bekas anggota DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN), akhirnya ditangkap aparat kepolisian atas tudingan menjadi salah satu inisiator pemufakatan makar atau penggulingan terhadap pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Hatta yang sempat beberapa hari menjadi buronan polisi itu di tangkap dikediamannya pada Kamis (8/12) dini hari tadi. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono membernarkan soal kabar penangkapan Hatta Taliwang atas dugaan keterlibatannya kasus dugaan makar bersama 11 aktivis tersangka lain yang lebih dahulu ditangkap pada Jumat (2/12/2016) pekan lalu, bertepatan dengan digelarnya Aksi Bela Islam jilid III 'Super Damai'. "Iya benar, ditangkap tadi pagi jam 01.30 WIB di kediamannya," kata Argo saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (8/12).

Namun, Argo mengaku belum mengetahui secara rinci kronologi penangkapan Hatta terkait dugaan makar ini. Yang pasti, saat ini Hatta masih dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik Polda Metro Jaya.

"Saya nggak tahu kronologisnya, karena masih dalam pemeriksaan. Masih didalami semua oleh tim penyidik," jelasnya.

Sebelumnya Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan menyatakan, Hatta Taliwang turut serta dalam pertemuan bersama beberapa tersangka dugaan makar yang telah ditangkap pada Jumat pekan lalu. Karena itu Kapolda Metro Jaya pun menginstruksikan jajarannya untuk menangkap mantan anggota DPR itu.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 11 aktivis dan tokoh nasional ditangkap di beberapa tempat dalam waktu yang hampir bersamaan, Jumat (2/12/2016) pagi. Mereka diduga kuat terlibat upaya makar.

Tujuh orang tersangka makar, Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Eko, Alvin Indra, dan Rachmawati Soekarnoputri, telah dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan hampir 1×24 jam.

Begitu juga terhadap musisi Ahmad Dhani yang dalam penangkapan ini ditetapkan sebagai tersangka penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.

Dijerat pasal 28 ayat (2) UU ITE dan juga pasal 107 Jo pasal 110 KUHP tentang Makar dan Pemufakatan Jahat, Sebelumnya tiga tersangka lainnya, yakni bekas anggota DPR RI Sri Bintang Pamungkas, Jamran, dan Rizal Kobar sudah ditangkap