YOGYAKARTA - Polresta Yogyakarta meringkus Sutoyo, guru di salah satu sekolah negeri di Purworejo, Jawa Tengah. Pasalnya, pria 43 tahun itu  melakukan perbuatan asusila terhadap muridnya sendiri. Sutoyo yang berstatus PNS ditangkap di rumahnya di Grabag, Purworejo. Sedangkan peristiwa pencabulan yang dilakukan Sutoyo terhadap anak di bawah umur dilakukan di sebuah hotel di Jogja pada 12 November silam.

Kasatreskrim Polresta Jogja AKP M Kasim Akbar Bantilan menuturkan, pelaku memberi iming-iming ke korban. Syaratnya, korban harus mau ikut Sutoyo ke Yogyakarta.

Karena tergiur dengan tawaran pelaku, korban menuruti ajakan tersebut. ”Mereka berdua ke Jogja naik kereta api,” jelas Bantilan.

Korban yang masih 17 tahun memang tak curiga terhadap Sutoyo. Korban pun berpamitan kepada orang tua untuk jalan dengan sang guru.

Selama di Jogja, mereka berputar-putar ke sejumlah lokasi, salah satunya ke kawasan Malioboro. Setelah membeli charger handphone di sebuah pusat perbelanjaan, pelaku mengajak korban menginap di sebuah hotel di kawasan Sosrokusuman dengan dalih kemalaman.

Nah, di dalam hotel intulah Sutoyo mencabuli korbannya. Tersangka melakukan perbuatan cabul dengan cara memeluk korban dari depan dan menciuminya.

Selanjutnya pelaku meminta korban membuka celana. ”Korban ini dioral dan disodomi,” ujarnya.

Bantilan menjelaskan, korban setibanya di Purworejo memang tidak langsung melapor lantaran depresi. Setelah berselang 10 hari dari kejadian, barulah korban menceritakan perbuatan guru bejat itu kepada keluarga.

Kemudian, keluarga korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Grabag. Namun, oleh pihak polsek diarahkan untuk melapor ke Polresta Jogja. Sebab, tempat kejadian perkara (TKP) berada di Jogja.

”Setelah bukti dari visum dan keterangan saksi cukup, pelaku kami tangkap di kediamannya,” jelas Bantilan.

Berdasarkan hasil penyidikan, ternyata Sutoyo tidak sekali saja berulah. Korbannya bahkan sudah 9 bocah yang semuanya muridnya sendiri. ”Semua korbannya berjenis kelamin sama,” jelasnya.

Saat ini, Sutoyo dijerat dengan pasal 76 e Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 subsider Pasal 82 UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider 292 KUHP. ”Ancaman kurungannya sepuluh tahun penjara,” jelasnya.

Kapolresta Jogja Kombes Pol Tommy Wibisono mengimbau kepada para orang tua untuk lebih waspada kepada predator seksual dari kalangan orang terdekat. ”Bila itu menimpa keluarga, segera laporkan kepada pihak kepolisian untuk diambil tindakan,” imbaunya.(jpnn)