JAKARTA - Pihak Kepolisian yang tengah mengembangkan kasus dugaan makar enggan mamaparkan secara gamblang barang bukti dan kronologis penyidikan. Mereka beralasan bahwa semua itu merupakan bagian dari strategi penyidik.

“(Barang) bukti itu kan substansi penyidikan. Ini stretegi penyidikan,” ungkap Kabag Penum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul di kantornya, Senin (5/12/2016).

Martin mengatakan, jika penyidik memaparkan barang bukti, dapat berpotensi dibantah para tersangka. Sehingga, akan dijadikan senjata untuk memukul balik penyidik.

“Tidak bisa barang bukti kita sebutkan satu per satu, A, B, C, D. Nanti bisa mudah terbantahkan. Karena bisa counter (serangan balik) dari mereka (tersangka). Kita harus punya strategi tertentu dalam penyidikan ini,” paparnya.

Seperti diketaui, saat ini polisi telah menetapkan 11 tersangka yang ditangkap, Jumat (2/12) dini hari di tempat berbeda.

Antara lain, Kivlan Zen, Firza Husein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Eko, Rachmawati Soekarnoputri, Alvinindra Al Fariz dan Sri Bintang Pamungkas (SBP).

Mereka dijerat Pasal 107 jo 110 jo 87 KUHP atas dugaan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau makar.

Sedangkan, tersangka Ahmad Dhani, dikenakan pasal 207 KUHP mengenai penghinaan terhadap penguasa, yang dilaporkan organisasi Laskar Rakyat Joko Widodo (LRJ) dan Pro Jokowi (Projo).

Sementara itu, dua kakak beradik, Jamran dan Rizal Kobar dikenakan pasal 28 ayat 2 tentang UU ITE yang berkaitan dengan hate speech, karena menyebarluaskan info isu sara.

Namun, dari jumlah tersebut hanya tiga tersangka yang dilakukan penahanan di Mapolda Metro Jaya, yaitu SBP, Jamran dan Rizal.(pjs)