JAKARTA - Kejaksaan Agung telah menunjuk tim jaksa penuntut umum (JPU) yang akan mendakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama alias Ahok dalam perkara dugaan penistaan agama. Tim JPU itu dipimpin Ali Mukartono. Namun sebelum sidang digelar, tim JPU sudah megganti salah satu anggotanya yang akan mendakwa Ahok. Yakni jaksa Irein Erilanita

Menurut Jaksa Agung M Prasetyo, pergantian anggota tim JPU pendakwa Ahok itu untuk menepis praduga. Sebab, perkara yang disidangkan memang sensitif.

"Ada 13 jaksa yang kita tugaskan, tetap dipimpin Ali Mukartono. Dan ada satu jaksa diganti karena memunculkan praduga dan katakanlah kecurigaan. Karena kebetulan ini perempuan, namanya Irein, maka diperintahkan mengganti yang bersangkutan," kata Prasetyo dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Selasa (6/12).

Hanya saja mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung itu menjelaskan lebih rinci perihal pergantian tim JPU yang menangani perkara Ahok tersebut. Prasetyo justru menegaskan, bisa saja ada anggota tim JPU lainnya yang diganti.

"Karena menimbulkan praduga tertentu. Nanti kami akan lihat lagi, kalau ada ini (kecurigaan lain), kita ganti (lagi)," tuturnya.

Lebih lanjut Prasetyo mengatakan, jaksa memang ada pada posisi subjektif. Namun, katanya, cara jaksa memandang perkara harus objektif.

Hanya saja Prasetyo memang memilih berhati-hati dalam menangani kasus Ahok. Dengan demikian tidak perlu ada keraguan ataupun kecurigaan terhadap tim JPU.

"Tapi tidak apa lah. Untuk menghidari keraguan dan sebagainya, maka jalan paling aman yaitu memggantikan yang bersangkutan," tambahnya.(jpnn)