JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menyiapkan majelis hakim yang akan menyidangkan tersangka kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada 13 Desember mendatang. "Sidang akan dipimpin oleh Ketua Pengadilan Jakarta Utara, Dwiarso Budi Santiarto," kata Humas PN Jakut Hasoloan Sianturi, Senin (5/12).

Dalam pengumuman resmi PN Jakarta Utara disebutkan, kasus penistaan agama dengan nomor perkara 1537/Pid.B/2016/PN JKT.UTR telah didaftarkan pada Kamis, 1 Desember 2016. Tapi pengumuman itu tidak menyertakan waktu persidangan.

Hasoloan menjelaskan, Ahok akan disidang pada Selasa, 13 Desember 2016 di ruang sidang PN Jakarta Pusat karena gedung PN Jakarta Utara yang terletak di Sunter, masih dalam renovasi.

"Sidangnya di ruang sidang gedung PN Jakarta Pusat," kata Hasoloan.

Dari Kejaksaan Agung, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Noor Rachmad menjelaskan, pihaknya telah menunjuk 13 jaksa untuk persidangan kasus Ahok.

"Salah satunya jaksa Ali Mukartono. Tentunya juga dibantu beberapa jaksa penuntut lainnya," kata Noor.

Sementara di situs PN Jakarta Utara disebutkan jaksa penuntut umum kasus Ahok adalah Ireine R Korengkeng.(rmn)