JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut) sudah menerima berkas kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (1/12) lalu. Majelis hakim kasus Ahok akan ditetapkan pada Selasa (6/12) besok. "Berkasnya masih dipelajari. TKP dipastikan dulu dimana, harus dibaca lagi. Butuh waktu sebelum Ketua Pengadilan menunjuk siapa hakim ketua dan majelisnya. Kalau memang benar TKP-nya di Jakarta Utara, baru akan ditentukan hakim ketua dan majelisnya," kata Humas PN Jakut Hasoloan Sianturi saat dihubungi, Minggu (4/12/2016) malam.

"Biasanya 2 hari kerja. Jadi kemungkinan Selasa sudah ditentukan," lanjutnya.

Hasoloan mengatakan, kapan sidang perdana kasus Ahok digelar tergantung kesepakatan dari majelis hakim. Setelah majelis hakim ditentukan, mereka akan kembali bermusyawarah dan membaca kembali berkas perkara Ahok dan menentukan jadwal sidang perdana.

"Setelah majelis hakim ditunjuk, mereka akan rapat untuk membaca kembali berkas lalu musyawarah untuk kapan sidang perdana," ucapnya.

Berkas kasus Ahok yang bernomor perkara 1537/Pid.B/2016/PN JKT.UTR sudah diterima oleh PN Jakut dari Kejagung melalui Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakut, Kamis (1/12) sekitar pukul 13.00-13.30 WIB. Pihaknya langsung mempelajari berkas tersebut.

"Jadi baru diteliti hari Jumat, lalu Sabtu dan Minggu kan libur, sehingga Senin baru dilanjutkan lagi," tutur Hasoloan.

Persidangan kasus Ahok yang sedianya akan berlangung di PN Jakut di Jalan RE Martadinata, Sunter, Tanjung Priok, Jakut akan digeser ke Jalan Gajah Mada Nomor 17, Jakarta Pusat. Alasannya karena gedung PN Jakut sedang direnovasi. PN Jakut saat ini menggunakan gedung bekas PN Jakpus sebelum pindah ke gedung baru di Jalan Bungur Besar Raya.

"Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Sunter sedang direnovasi. Jadi nantinya sidang akan berlangsung di Jalan Gajah Mada Nomor 17," ucapnya.

Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung M. Rum menegaskan, alasan berkas kasus Ahok langsung diberikan ke pengadilan agar perkara segera disidangkan.

"Ini kita lakukan tidak lain dan tidak bukan untuk merespons agar perkara ini dipercepat dan segera disidangkan," kata M. Rum di Gedung Kejagung, Jalan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (1/12).

Dengan demikian, M. Rum mengatakan saat ini hanya tinggal menunggu kapan tanggal penetapan hari persidangan Ahok. Namun dia tidak secara rinci menyebut kapan persidangan akan dilaksanakan.

"Dengan pelimpahan perkara ini maka kita tinggal menunggu penetapan hari sidang dan kapan dimulainya sidang," ujarnya.(dtc)