JAKARTA - Aktivis Sri Bintang Pamungkas dan musisi Ahmad Dhani ditangkap oleh polisi terkait dugaan makar. Hingga malam ini keduanya masih berada di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok untuk diperiksa.

Kuasa hukum dari Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Habibirrokhman yang mendampingi Sri Bintang dan Ahmad Dhani mengatakan, hingga pukul 20.05 WIB, keduanya masih berada di Mako Brimob, Kelapa Dua untuk menjalani pemeriksaan. Ada juga aktivis Ratna Sarumpaet dan Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zein.

Habiburokhman sendiri meminta agar semuanya diperbolehkan pulang, mengingat sebagian dari mereka usianya tak lagi muda.

"Sampai saat ini, 2 Desember 2016 20.05 WIB, di sini Pak Kivlan, Pak SBP, Kak Ratna dan kawan-kawan masih belum diperbolehkan pulang. Yang saya khawatirkan adalah kondisi kesehatan mereka yang sebagian besar sudah berusia lanjut. Selayaknya mereka diperbolehkan pulang malam ini," kata Habiburokhman lewat pesan singkat seperti dilansir detikcom, Jumat (2/12/2016) malam.

Habiburokhman pun mengirimkan foto penampakan Sri Bintang Pamungkas dan Ahmad Dhani di sela-sela pemeriksaan di Mako Brimob. Sri Bintang terlihat mengenakan kemeja lengan panjang warna biru. Sedangkan Dhani, terlihat mengenakan baju kaos warna hitam bertuliskan 'Anomali'. Di tengah-tengah kedua orang tersebut ada Habiburokhman.

Saat difoto, ketiganya tampak mengepalkan tangan kanan ke atas. Di hadapan mereka, terlihat beberapa minuman dalam kemasan dan bungkus makanan.

Karo Penmas Mabes Polri sebelumnya menerangkan, polisi sudah setengah bulan menyelidiki dugaan makar yang disangkakan kepada sejumlah orang. Kesepuluh tersangka yang ditangkap di sejumlah tempat berbeda berinisial AD, E, AD, KZ, FA, RA, RS, SB, JA, dan RK. Rikwanto menyebut ada 8 orang yang dikenakan pasal upaya makar Pasal 107 KUHP jo Pasal 110 KUHP dan Pasal 87 KUHP.

"Dalam kaitan 8 orang diduga melakukan upaya makar. Kemudian 2 orang melakukan pelanggaran yang terkait dengan Pasal 28 Undang-Undang ITE," sambungnya.

Rikwanto dalam sesi tanya jawab juga menegaskan adanya pasal sangkaan lain yakni Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa di muka umum. Pasal tersebut dikenakan terhadap satu orang tersangka berinisial AD. "Satu orang inisial AD Pasal 207 KUHP," tanpa merinci identitas tersangka yang dimaksud.(dtc)