JAMBI - AP (35) tak berkutik, saat aparat Polsek Tabir Kabupaten Merangin, Jambi membekuknya di kediamannya. Informasi yang didapat, AP diamankan lantaran dilaporkan oleh anak tirinya sendiri, sebut saja Mawar (14), atas dugaan pencabulan.
Kanit Reskrim Polsek Tabir Ipda Toni membenarkan penangkapan tersebut dan mengatakan, kalau pihaknya telah melakukan visum terhadap korban.

"Benar, kami telah mengamankan pelaku pencabulan anak di bawah umur, sekarang kami masih melakukan penyelidikan," ungkap Toni.

Akibat perbuatannya, AP akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.

"Pasal yang kita terapkan yakni Pasal 81, 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara,” katanya.

Sementara itu, AP (35) kepada media ini mengaku telah mencabuli anak tirinya tersebut sebanyak lima kali di tempat yang berbeda. Perbuatan bejatnya ini dilakukan saat mengantar jemput anaknya ke sekolah.

"Saat jemput dan ngantar kesekolah saya melakukannya, dalam lebih kurang dua minggu saya lakukan sudah lima kali. Pertama saya lakukan di kebun sawit di daerah Tabir Ilir pada malam hari, yang kedua sampai kelima saya lakukan di kebun karet," katanya.

AP mengaku menyesali perbuatannya tersebut dan mengatakan tidak akan mengulanginya. "Jujur saya menyesal dan malu karena melakukan perbuatan ini," pungkasnya. (snd)