JAKARTA - Sebelum ditangkap, Jumat (2/12) dinihari, sepuluh tersangka kasus makar dan UU ITE, telah menjadi target operasi aparat Polda Metro Jaya (PMJ). Bahkan, penyelidikan terhadap Rachmawati Soekarnoputri dkk sudah dilakukan lebih dari 15 hari lalu. "Ini hasil penyelidikan PMJ. Pengumpulan info dari berbagai sumber. Jangka waktu hampir setengah bulan lebih," ujar Karo Penmas Mabes Polri Komisaris Besar Rikwanto di kantornya, Jumat (2/12).

Selain itu, dia juga menegaskan jika penangkapan tersebut tidak ada perintah dari Presiden RI Joko Widodo. Sekaligus, menutup kemungkinan indikasi pengalihan isu di momen Aksi Bela Islam III di Monas.

"Memang tugas polisi kan kalau ada tanda-tanda. Yang jelas penyidik cukup mengumpulkan bukti-bukti yang ada. Bisa jadi momen (unras) ini digunakan. Tapi, itu kita tunggu (hasil) pemeriksaan," papar alumni Akpol tahun 1988 itu.

Hingga saat ini, seluruh tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Rikwanto mengatakan, hasil pemeriksaan tersebut akan disimpulkan paling cepat malam ini. Sehingga, dapat segera ditetapkan status penahanannya besok pagi.

"Proses pemeriksaan di Kelapa Dua masih berlangsung sampe sekarang. Setelah 24 jam pemeriksaan akan dipastikan lagi, apakah ditahan atau tidak. Besok pagi kita akan sampaikan hasil pemeriksaan tersebut," pungkas mantan Kabid Humas PMJ itu .

Dalam kasus ini, delapan orang disangkakan Pasal 107 jo 110 jo 87 KUHP atas dugaan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau makar.

Antara lain, Ratna Sarumpaet, Ahmad Dhani, Kivlan Zen, Adityawarman Taha, Sri Bintang Pamungkas, Eko, Firza Husein, dan Rachmawati Soekarnoputri.

Sedangkan, dua tersangka lainnya, Jamran dan Rizal Kobar dikenakan pasal ITE Pasal 28. (rmol)