JAKARTA-Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) mulai memeriksa berkas Ahok. Namun PN Jakut belum menentukan siapa majelis yang akan mengadili Ahok. Berdasarkan website Mahkamah Agung (MA), Jumat (2/12/2016), PN Jakut mulai memeriksa berkas Ahok dengan memberikan nomor perkara 1537/Pid.B/2016/PN JKT.UTR. Duduk sebagai jaksa penuntut umum Iriene R Koengkeng.

Ahok dikenakan dua pasal yaitu Pasal 156 dan 156a KUHP. Pasal 156 KUHP berbunyi:

Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat, asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.

Adapun Pasal 156a menyatakan:

Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:

a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;
b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa