JAKARTA - Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengklaim, pihaknya telah melakukan percepatan dalam kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Gubernur DKI nonaktif Basuki Tjahaja Purnama.

Langkah percepatan tersebut dengan dijadikannya Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama, terkait surat Al Maidah ayat 51.

Kapolri menyebut apa yang dilakukan Polri sudah maksimal. KPK yang sudah beberapa kali memeriksa Ahok, tak pernah menjadikannya tersangka. Tapi begitu ke Polri, Ahok jadi tersangka.

"Tersangkanya Basuki Tjahaja Purnama yang dilakukan oleh Polri sudah maksimal, setidaknya kami lebih baik dari KPK yang tidak pernah menaikan status Ahok sebagai tersangka. Tapi setelah ditangani Polri, Ahok jadi tersangka," kata Tito dalam pidatonya di hadapan ribuan 'Aksi Bela Islam III' di Monas, Jakarta Pusat, Jumat (2/12/2016).

Diketahui, Ahok juga dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi dalam pengadaan lahan RS Sumber Waras. Namun hingga kini belum ada keputusan apapun dari KPK terkait pelaporan tersebut.

Tito pun berjanji akan terus mengawal kasus Ahok hingga proses pengadilan.

"Polri akan terus mengawal," tukasnya.

Kasus Ahok telah dilimpahkan oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (1/12/2016) kemarin. Dalam waktu yang tidak lama lagi, perkara tersebut akan segera disidangkan.(ts)