JAKARTA - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh membekuk seorang anggota TNI AD berinisial Praka F (34), bersama rekannya AM alias Udin (65) saat melakukan transaksi sabu di depan Masjid Raya Gedong Pasee, Gampong Meunasah Mancang, Kecamatan Sumadera, Aceh Utara, Minggu (27/11) lalu.

Kedua pelaku dibekuk sekira pukul 11.00 WIB dengan barang bukti berupa dua tas berwarna hitam dan hijau berisi sabu seberat 17 kilogram. Sabu dibungkus dengan menggunakan alumunium foil sebanyak 17 bal.

Adapun modus operandinya untuk mengecohkan petugas yakni sabu yang telah dipaketkan seberat 1 kilogram itu dimasukkan dalam bungkusan teh Guanyinwang dari China.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata barang haram ini hendak diantarkan kepada tersangka lainnya berinisial Z (43). Lalu, petugas langsung bergerak dan 30 menit kemudian petugas BNNP Aceh berhasil menangkap Z di Gampong Muara Dua Cunda, Kota Lhokseumawe di jalan Komplek Perumahan Bukit Bintang.

Kepala BNNP Aceh, Armensyah Tha mengatakan, satu di antara tersangka yang berinisial F adalah anggota TNI AD. Untuk proses hukum lebih lanjut, setelah diambil keterangan tersangka F langsung diantar ke Polisi Militer (POM) Kodam Iskandar Muda.

"Kita bekuk dua tersangka pertama saat hendak transaksi di halaman masjid," kata Armensyah Thay di kantor BNNP Aceh, Kamis (1/11).

Hasil pemeriksaan, sebut Armensyah Thay, tersangka Udin sebagai kurir dan sekaligus bertindak sebagai sopir mobil yang mengantarkan barang baram tersebut. Sedangkan Praka F, merupakan penerima barang yang akan diantarkan kepada tersangka Z yang ditangkap di lokasi terpisah.

"Jadi dimasukkan dalam bungkus teh Guanyinwang itu hanya modus," sebutnya.

Armensyah Thay mengatakan, tersangka Udin sebagai kurir dan sopir mobil dijerat dengan pasal 112, 114, 115 maisng-masing ayat (2), subside pasal 132 ayat (2) Undang-undang 35 Tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman mati dan denda Rp 10 miliar. Sedangkan tersangka Z dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 132 ayat (1) undang-undang yang sama dengan ancaman hukuman 6 tahun hingga seumur hidup dengan denda Rp 10 miliar.

"Sedangkan tersangka F proses penyidikannya telah diserahkan pada penyidik Pomdam IM," kata dia.(mdk)