JAKARTA - Anggota Polres Kepulauan Seribu berinisial H ini benar-benar keterlaluan. Dia justru memperkosa wanita yang sebelumnya sudah menjadi korban pemerkosaan delapan pemuda. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan, kasus itu sedang ditangani Subdit Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Tersangka sudah diperiksa. Kasusnya ditangani Subdit Renakta Polda Metro Jaya," kata Argo saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis 1 Desember 2016.

Sebelum melapor ke Polda Metro Jaya, keluarga korban terlebih dulu mengadu ke Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS). Aduan itu dibuat pada 4 November 2016.

Ketua KontraS Divisi Hukum dan HAM, Elang Yayan, menjelaskan, kasus tersebut terjadi pada tanggal 13 Maret. Korban mengadu telah diperkosa oleh delapan orang hingga hamil.

"Awalnya korban ini pada 13 Maret 2016 itu diperkosa oleh sekitar delapan orang temannya," ucap Elang.

Keluarga korban melaporkan delapan pelaku ke Polres Metro Jakarta Utara. Pihak kepolisian mencatat laporan tersebut dengan nomor registrasi LP/884/K/VII/2016/PMJ/ResJU tanggal 13 Juli 2016.

Elang mengatakan, H merupakan tetangga korban yang bersedia mengantarkan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia dan Polres Metro Jakarta Utara.

"H ini tetanggaan sama korban, sehingga akhirnya korban diantar oleh H," ujar Elang.

Bukannya membantu, H malah membawa korban ke rumah kost rekannya di daerah Koja, Jakarta Utara. Di kamar kost itu, H memperkosa korban.

Atas kejadian itu, keluarga korban dan KontraS membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Usai melapor, keluarga korban sempat mendapat intimidasi dari H dengan merusak pagar rumah.

"Setelah korban melapor, korban mendapatkan intimidasi bahkan pagar rumah korban pun dirusak oleh pelaku," ucap Elang.***