JAKARTA - Gubernur non aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tenang saat menghadapi detik-detik proses penyerahan berkas dan tersangka kasus penistaan agama dari Mabes Polri ke Kejagung. Ahok juga sangat kooperatif. "Pak Ahok tidak berkomentar apapun. Pak Ahok tenang, sangat kooperatif," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Kombes Pol Rikwanto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2016).

Menurut dia, Ahok juga tidak membuat pernyataan apapun. "Saat saya tanya apakah mau membuat pernyataan. Pak Ahok tidak (ingin membuat pernyataan). Untuk itu, saya minta langsung berangkat (ke Kejagung)," ujar Rikwanto.

Rikwanto juga menyatakan kehadiran Ahok untuk memeriksa lagi kelengkapan berkas dan tersangka. "Apa sesuai, lengkap dan dicek kesehatannya agar pihak kejaksaan menerima lengkap," kata Rikwanto.

Ahok menjadi tersangka dengan sangkaan pidana dengan Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 156 a KUHP. Dia diduga menistakan agama karena menyebut surat Al-Maidah ayat 51 saat bertemu warga di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

Sebelumnya Ahok menyatakan siap menjalani proses persidangan setelah berkasnya dilimpahkan ke penuntutan. "Saya tidak mau banyak berkomentar jauh. Saya tidak tahu. Nanti kita buktikan saja di pengadilan," kata Ahok.