MAKASSAR - Nur Rahma Amalia (28), seorang ibu rumah tangga (IRT), warga Jalan Sabutung, Makassar, Sulawesi Selatan, ditahan di Markas Polresta KPPP Pelabuhan Makassar, setelah berkelahi dengan seorang rentenir, Andi Nurmiah (38), warga Jalan Pampang, karena utang piutang.

Nur Rahma Amalia tidak sendirian ditahan polisi, melainkan bersama delapan anaknya. Padahal, beberapa orang dari anaknya itu masih balita dan bahkan ada bayi berusia lima bulan. Rahma dan delapan anaknya mendekam di sel Mapolresta KPPP Pelabuhan Makassar sejak, Senin (28/11/2016).

Pada hari pertama dan kedua, delapan orang anak Rahma yang masih balita terpaksa ikut menginap di dalam sel tahanan. Demikian pula dengan bayinya yang masih berusia lima bulan terpaksa ikut merasakan dinginnya dinding dan lantai sel tahanan.

Tujuh orang anak Rahma baru dikeluarkan dari sel setelah polisi memisahkan mereka dan meminta pihak keluarganya menjemput, Rabu (30/11/2016) sore. Namun, bayi Rahma masih ikut dengannya mendekam di sel tahanan karena masih menyusui.

Saat menjalani penahanan, anak-anak Rahma tidak mau terpisah dari ibu mereka. Sementara suami Rahma, Irwan, sedang merantau di Kalimantan karena bekerja sebagai sopir.

Kasus ini mencuat setelah foto Rahma beserta delapan orang anaknya tidur bergelimpangan di lantai dalam sel tahanan Mapolresta KPPP Pelabuhan Makassar.

Menurut adik kandung Rahma, Sri Wahyuni, ketika dikonfirmasi, Kamis (1/12/2016), kasus perkelahian ini terjadi sudah lama, saat kakaknya sedang hamil delapan bulan, pada April 2016 lalu. Kini, bayinya telah lahir dan telah berusia lima bulan.

"Itu dulu, rentenir yang pertama pukul kakakku. Kenapa malah kakakku korban dijadikan tersangka oleh polisi. Laporan kakakku di polisi tidak ditanggapi, sedangkan laporan itu rentenir diproses. Kami ingin keadilan ditegakkan, kasihan kakakku dan anak-anaknya yang masih kecil ditahan," ungkap Sri.

Sri juga memprotes petugas Polresta KPPP Pelabuhan yang tidak menahan Andi Nurmiah. Bahkan, polisi hanya mengenakan wajib lapor. Padahal, Andi Nurmiah yang lebih dulu memukul kakaknya hingga perkelahian terjadi.

"Makanya, saya mau melapor ke Propam Polda Sulsel besok. Ada orang yang mau memberikan bantuan hukum dan sudah bersurat ke Jakarta. Ini juga kasus perkelahian, baru polisi tuduhkan kakak saya mengeroyok. Sampai-sampai, ibu saya, Siti Ramlah, sudah dipenjara lima bulan," bebernya.

Sementara itu, Kepala Polresta KPPP Pelabuhan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Said Anna Fauza yang dikonfirmasi membenarkan adanya kasus tersebut. Menurut dia, kasus itu sedang dalam tahap pelimpahan ke kejaksaan.

"Kasusnya sedang dilimpahkan, berkas dan tersangkanya," kata dia.

Saat ditanya soal penahanan Rahma beserta delapan orang anaknya, Said mengaku tidak mengetahuinya.

Ia pun berdalih, yang menangani perkara tersebut adalah Kasat Reskrim-nya. "Kalau soal anaknya ikut ditahan, saya tidak tahu. Coba tanyakan ke Kasat Reskrim-nya," tutur dia.***