JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai mempunyai dasar kuat untuk menahan Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Pasalnya, Kejagung telah menyatakan berkas perkara Ahok sudah lengkap atau P21.

Hal tersebut disampaikan oleh Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis. Atas dasar itu, kata dia, tak lama lagi Ahok akan duduk di kursi pesakitan.

“Kejagung punya dasar untuk melakukan penahanan. Karena jaksa nanti yang akan mengajukan,” kata Margarito.

Margarito juga menyebutkan alasan subjektif dari Kapolri Jenderal Tito Karnavian tidak bisa dilakukan lagi. Hal ini karena berbeda saat ditetapkan tersangka dengan berkas yang dinyatakan P21.

“Kalau kemarin menurut pertimbangan Kapolri belum ada khusus yang memerlukan penahanan. Tapi sekarang sudah P21, kalau belum ditahan, masa iya jaksa disuruh menunggu dia di rumah terus menjemput dia,” kata Margarito.(pjs)