JAKARTA - Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis siang tadi perihal tidak ada penahanan bagi Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Kejagung menjelaskan, kasus ini sudah dilimpahkan ke pengadilan sehingga kewenangan penahanan ada di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). "Hasil pertemuan dari GNPF MUI adalah mereka ingin perkara mereka terbukti di pengadilan. Ya saya bilang silahkan saja. Tentu yang jadi saksi harus sesuai dengan apa-apa yang kita dakwa, selebihnya hakim yang memutus," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung M Rum kepada wartawan di di Kejagung, Jl Hasanudin, Jakarta Selatan (1/12/2016).

Alasannya, M Rum menyebut bahwa berkas sudah dilimpahkan ke pengadilan oleh jaksa, sehingga kewenangan telah berpindah ke pihak pengadilan. Selain itu, asas dalam kasus ini masih praduga tak bersalah, artinya belum ada keputusan yang mengikat sampai hakim memberi putusan.

M. Rum sendiri enggan menjelaskan isi pertemuan tersebut secara rinci. Namun dia membenarkan bahwa pihak GNPF MUI menuntut penahanan atas Ahok.

"Sudah kita jelaskan dan sekarang dengan kita limpahkan sudah beralihlah semua kewenangan (kewenangan pengadilan)," tambahnya.

GNPF MUI sendiri telah mengaku meminta dukungan dan akan terus berkomunikasi dengan Kejagung. Atas permintaan itu, M. Rum kembali menegaskan bahwa dukungan Kejagung pada GNPF MUI berupa hak bagi GNPF MUI untuk bersaksi di sidang nanti.

"Ya yang kita dukung secara yuridis, jadi disidang kita buktikan, bukan kita dukung yang non yuridis, ya kalau diperiksa jadi saksi ya silahkan lengkapkan di sidang," tegasnya.

Sebelumnya, GNPF MUI menyatakan datang ke Kejagung untuk mempertanyakan perihal Ahok yang tidak ditahan oleh kejaksaan. GNPF MUI tiba dan bertemu dengan Kapuspenkum pukul 13.30 WIB.

"Hari ini karena kepolisian telah menyerahkan barang bukti dan tersangka ke kejaksaan, maka momentum kejaksaan harusnya menahan," kata anggota GNPF MUI, Kapitra Ampera, Kamis (01/12/2016).(dtc)