JAKARTA - Kejaksaan Agung menetapkan berkas perkara kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki T Purnama telah lengkap. Tim Kejaksaan Agung bekerja siang malam untuk menyelesaikan berkas tersebut. "Oleh karena itu tim bekerja siang malam dan menuntaskan dan menyelesaikan. Secara resmi telah P21 atau lengkap formil dan materiil," kata Jampidum Noor Rachmad dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2016) pagi tadi.

Oleh sebab itu, berkas Ahok segera dilimpahkan ke pengadilan.

"Fakta yang diteliti menggambarkan perbuatan yang dilakukan yaitu memenuhi unsur Pasal 156 dan 156 a KUHAP," tambahnya.(dtc)