JAKARTA - Selangkah lagi, berkas kasus dugaan penista agama yang melilit Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dilimpahkan ke pengadilan. Cagub petahana DKI Jakarta ini siap menjalani rangkaian proses hukum di meja hijau. Terbaru, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara Ahok lengkap alias P21. Berkas Ahok telah memenuhi unsur-unsur formil maupun materiil. " Fakta yang diteliti menggambarkan perbuatan yang dilakukan yaitu memenuhi unsur Pasal 156 dan 156 a KUHP," kata Jampidum Noor Rachmad.

Rencananya, Ahok akan duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Hal ini karena kejadian perkara Ahok tercatat di Kepulauan Seribu. Ketika itu, Ahok tengah berpidato di Kepulauan Seribu pada akhir September 2016 lalu. Dalam pidatonya, Ahok diduga menyinggung surat Al Maidah 51.

Menanggapi hal itu, Ahok siap membuktikan dirinya tidak ada niat sedikit pun menistakan agama Islam. Ahok juga telah berulang kali meminta maaf, bahkan siap disidang terbuka bagai sidang Jessica Kumala Wongso. Namun, apabila kelak dinyatakan bersalah maka Ahok siap menempuh jalur hukum di pengadilan.