YOGYAKARTA - Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap praktik prostitusi online. Dari pengungkapan praktik prostitusi online tersebut, pihak kepolisian mengamankan seorang mucikari berinisial AS (21), warga Semarang, Jawa Tengah. AS diamankan saat sedang mengantarkan dua perempuan ke salah satu hotel di daerah Timoho, Yogyakarta. Menurut Kapolresta Yogyakarta, AKBP Tommy Wibisono, AS tertangkap pada 14 November yang lalu. Dia menawarkan jasa perempuan lewat media online dan grup whatsapp.

"Petugas berhasil membongkar karena bisa masuk ke grup whatsapp prostitusi online. Setelah berhasil masuk petugas pura-pura memesan kepada AS untuk tanggal 14 November 2016 malam," terang Tommy, Selasa (29/11) di Mapolresta Yogyakarta.

Tommy menerangkan bahwa ketika menjebak AS, petugas memesan dua orang perempuan. Untuk satu orang perempuan, AS menarik uang jasa sebesar Rp 1,5 juta. AS menSyaratkan pemesan harus membayar uang muka sebesar Rp 1 juta terlebih dahulu. Sedang sisanya wajib dilunasi saat pemesan bertemu dengan si perempuan di hotel.

"Dari pengakuan AS, dia baru satu tahun melakukan prostitusi online. Ia menawarkan jasa khusus untuk wilayah Yogyakarta," jelas Tommy.

Tommy mengungkapkan bahwa pihak kepolisian tidak percaya begitu saja terhadap pengakuan AS yang mengaku baru setahun berjualan prostitusi online. Pihak kepolisian pun masih terus menyelidiki dan mengembangkan kasus AS.

"Status AS saat ini sudah tersangka. Polisi mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 1 juta, dua buah handphone, satu BH dan satu celana dalam," ungkap Tommy.

"AS memanfaatkan pertemanan media sosial. Kalau ada perempuan yang mencari pekerjaan, langsung ditawari oleh AS. AS mengiming-imingi perempuan itu imbalan besar jika mau melayani lelaki lain," ujar Tommy.

Tommy menjelaskan bahwa AS biasa mematok harga sekali kencan Rp 1,5 juta. Pembagiannya, untuk AS Rp 500 ribu sedangkan untuk perempuannya Rp 1 juta.

"Dari pengakuan AS, hanya ada tiga perempuan yang diperdagangkan lewat online. Tapi setelah kita telusuri ada lebih dari lima orang yang diperdagangkan," kata Tommy.

Berdasarkan penyelidikan, Tommy menerangkan bahwa perempuan yang diperdagangkan oleh AS bukanlah warga Yogyakarta. Ini dibuktikan dengan tidak ada yang memiliki KTP Yogyakarta. Tetapi para perempuan ini berdomisili atau tinggal di Yogyakarta.

Karena perbuatannya, AS diancam kenakan pasal 296 KUHP dengan ancaman 1 Tahun 4 Bulan dan pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun.(mdk)