JAKARTA - Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian memastikan berkas perkara dugaan penistaan agama Islam oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) segera disidangkan. Menurut Tito, berkas perkara dimungkinkan lengkap Selasa (29/11) besok.

"Jumat lalu berkas Basuki (Ahok) sudah dituntaskan. Diserahkan ke kejaksaan. Insya Allah hari ini atau besok p21," kata Tito di Kantor MUI, Menteng, Jakarta, Senin (28/11).

Setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap, Tito memastikan akan segera melimpahkan tahap dua. Kemudian berkas dilimpahkan lagi ke penuntutan untuk diproses dalam persidangan.

"Mudah-mudahan tahap dua pada minggu ini. Setelah itu tugas penyidikan selesai. Tinggal mengawal masa persidangan nanti. Kami harap bisa dilaksanakan secepatnya sehingga bisa disaksikan langsung di pengadilan," tandasnya.

Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan Ahok sebagai tersangka dalam kasus penistaan Agama Islam pada Rabu (16/11). Ahok diduga melanggar Pasal 156 a KUHP karena menyinggung surat Al Maidah ayat 51 saat melakukan kunjungan kerja di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.(mdk)