JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) meminta seluruh penyelenggara internet memblokir situs habibrizieq.com Plt Kepala Humas Kemkominfo, Noor Izza mengatakan, pemblokiran situs tersebut atas permintaan dari lembaga seperti Polri, Badan Intelijen Negara (BIN), dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

"Iya, benar. Semalam kami sudah mengirimkan notifikasi kepada seluruh penyelenggara internet. Pemblokiran ini atas permintaan dari kolaborasi lembaga terkait," ujarnya seperti diberitakan merdeka.com, Minggu (27/11).

Dikatakannya, alasan pemblokiran situs tersebut lantaran menyebarkan pesan-pesan yang dianggap memprovokasi dan berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat.

Jika melihat dari alamat websitenya, dugaan sementara situs tersebut adalah milik Habib Rizieq. Namun, Noor tidak mengetahui jelas siapa pemilik alamat website itu.

"Saya tidak tahu, apakah situs itu merupakan website resminya atau bukan. Tapi yang jelas, berdasarkan laporan dari lembaga terkait, website itu sering menjadi viral di media sosial," ungkapnya.

Berdasarkan pantauan merdeka.com, situs tersebut masih bisa diakses dengan menggunakan beberapa provider. Namun, jika diakses menggunakan Telkomsel dan Indosat Ooredoo, situs tersebut diarahkan langsung ke laman peringatan situs tidak dapat diakses. (mdk)