JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus terus menelusuri dan menyelidiki penyebar isu rush money. Satu orang pelaku penyebar isu ini berhasil ditangkap. "Terkait isu hoax rush money, satu orang pelaku (penyebar isu) tertangkap," kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar seperti dilansir detikcom, Sabtu (26/11/2016).

Boy belum membeberkan lebih rinci soal pelaku termasuk identitas dan lokasi pelaku ditangkap. Rencananya, polisi akan merilis kasus ini di Mabes Polri hari ini.

Sebelumnya, ajakan untuk menarik uang di bank secara massal atau rush money disebarkan melalui sosial media. Sedikitnya, ada 70 akun sosial media yang teridentifikasi menyebarluaskan isu tersebut.

Penyebar isu penarikan uang secara massal dari bank gencar dilakukan lewat Facebook dan Twitter. Sampai saat ini, pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan untuk memastikan pelaku utamanya.

"Tidak terlalu banyak, kita identifikasi utamanya di akun Twitter dan Facebook itu ada 70-an. Mereka sepertinya dalam penyebaran. Kita ingin memastikan mereka dan keberadaannya," jelas Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigjen Agung Setya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Senin (21/11/2016).

Agung menyebutkan, akun Twitter dan Facebook dioperasikan beberapa pihak. Dirinya juga menyebutkan, 70 akun sosial media tersebut bisa saja dijalankan oleh segelintir orang.

"Sendiri-sendiri kayaknya sih. Ini tidak perlu diikuti. Akun saja, belum tentu orang, bisa saja hanya akun," tutur Agung. (dtc)