JAKARTA - Kuasa Hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian sempat menegaskan kalau kliennya bukanlah yang pertama kali mengunggah video pidato Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke media sosial. Alwin mengaku saat itu ada lebih dari lima akun yang sudah mengunggahnya. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono menegaskan, kalau pihaknya pertama kali menerima laporan dari Andi Windo, sekretaris Kotak Badja. Di antaranya memburu lima akun pengunggah video Ahok ke media sosial.

"Satu per satu untuk proses ini, karena laporan pertama kasus dari pelapor Andi Windo sehingga kita tindak lanjuti," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Kamis (24/11).

"Bagi siapa yang menemukan hal tersebut silakan melaporkan ke Polda Metro Jaya dan lakukan tindak lanjut," sambungnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian mengatakan kalau kliennya tidak melakukan apa-apa yang telah dituduhkan pihak kepolisian. Selain itu, dirinya menegaskan kliennya bukan yang pertama mengupload video dugaan penistaan agama, yang dilakukan Basuki T Purnama alias Ahok.

"Bukan dia yang pertama kali mengupload, dia mengupload tanggal 6 Oktober, mengupload ulang video yang berdurasi 30 detik yang diambil dari akun media NKRI, sebelum itu banyak akun yang tanggal 5 lebih keras lebih provokatif. Tanggal 5 banyak yang kemudian meng-caption juga lebih keras, tapi kenapa harus Buni Yani. Lebih dari 5 akun," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (23/11) malam.(mdk)