JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku sangat kecewa karena masih ada pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menerima suap dari wajib pajak.  "Saya sangat kecewa terhadap tindakan aparat pajak ini," tegas Mulyani saat menghadiri jumpa pers hasil operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (22/11) di kantor KPK.

Mantan petinggi Bank Dunia itu sangat kesal bahkan menyebut ini sebagai sebuah penghianatan oleh oknum petugas pajak.

Sebab, kata Mulyani, peristiwa ini terjadi di tengah pemerintah dalam hal ini Kemenkeu dan Direktorat Jenderal Pajak tengah membangun kembali kepercayaan wajib pajak lewat Tax Amnesty.

Menurut dia, untuk membangun kepercayaan itu membutuhkan kewajiban dua belah pihak yakni wajib pajak dan petugas.

"Tindakan HS mencerminkan suatu pengkhianatan prinsip tata kelola yang baik, integritas, kejujuran, yang merupakan nilai yang dianut Kemenkeu dan Dirjen Pajak," kata Mulyani.

Dia menegaskan, perbuatan HS ini sangat mencederai nilai yang dianut Kemenkeu dan Ditjen Pajak serta kolega-kolega yang lain.

"Ini pencederaan serius dan saya sangat kecewa," tegasnya.

Menurut Mulyani, sebagian besar jajaran Ditjen Pajak punya komitmen tinggi untuk bangun institusi sehingga bisa dipercaya publik untuk mengumpulkan pajak bagi negara agar bisa membangun. "Saya pribadi sangat kecewa," kata dia.

Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan pihaknya prihatin terhadap kasus ini. Harusnya, kata dia, uang pajak bisa diterima negara.

"Tapi ini dimanfaatkan oknum," katanya di kesempatan itu.

Namun, Agus menambahkan, KPK percaya bahwa masih banyak orang yang berintegritas tinggi di Ditjen Pajak.

"Jadi jangan sampai kita kehilangan kepercayaan kepada Ditjen Pajak. Kita kerja sama dengan Kemenkeu ke dalam untuk mendukung pembenahan," katanya.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Presiden Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia Rajesh Rajamohanan Nair dan Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan pada Ditjen Pajak Kemenkeu Handang Soekarno sebagai tersangka suap.

Mereka dijadikan tersangka setelah ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan di Springhill Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (21/11) malam. Penyidik mengamankan uang USD 145.800 atau sekitar Rp 1,9 miliar yang diduga untuk mengamankan kasus pajak Rp 78 miliar yang melilit PT EK Prima.

Rajesh dan Handang sepakat "86" kasus pajak itu, dengan imbalan Rp 6 miliar.

Menurut Agus Rahardjo, Rp 1,9 miliar merupakan pemberian tahap pertama dari jumlah Rp 6 miliar yang disepakati Rajesh dan Handang. (jpnn)