JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan karena diduga menerima suap.

Ketua KPK Agus Rahardjo membenarkan OTT terhadap oknum pegawai Ditjen Pajak tersebut. "Benar (tim KPK melakukan OTT)," kata Agus saat dikonfirmasi melalui pesan singkatnya, Selasa, 22 November 2016, seperti dikutip dari viva.co.id. 

Selain pegawai pajak, Tim Sagas KPK turut mengamankan seorang pengusaha dan barang bukti berupa uang. Tapi Agus belum mau memberikan rinciannya. 

Ketua KPK hanya memastikan, penangkapan ini merupakan kasus baru, dan pihaknya akan mengumumkan kasus ini sore nanti, setelah proses pemeriksaan terhadap para oknum yang tertangkap selesai dilakukan. "Tunggu konpers hari ini," kata Agus.

Ini menjadi kesekian kalinya KPK menangkap oknum penyelenggara negara berkaitan dengan pajak.

Pada Rabu, 7 Juni 2012, KPK menangkap tangan penyidik pajak Tommy Hindratno dan pengusaha James Gunarjo di bilangan Tebet, Jakarta Selatan. Mereka ditangkap usai bertransaksi suap berkaitan dengan restitusi pajak PT Bhakti Investama.

Pada kasus itu, sampai Komisaris Independen PT Bhakti Investama Antonius Tonbeng dan CEO PT Bhakti Investama, Hary Tanoesoedibjo sampai dipanggil KPK.

Kemudian, 9 April 2013, KPK menangkap Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Pusat Pargono Riyadi dan pengusaha Asep Hendro. Belakangan, Asep Hendro diketahui hanya korban pemerasan oknum pajak tersebut.

Sementara itu, pada 13 Mei 2013, KPK menangkap pejabat pajak di KPP Jakarta Timur bernama Moh. Dian Irwan Nuqisra dan Eko Darmayanto, serta Pegawai PT The Master Steel, Effendi dan seorang yang diduga kurir suap bernama Teddy. 

Pemeriksa Pajak tersebut diduga menerima suap sebesar 300 ribu dollar Singapura, atau sekitar 2,3 Miliar untuk mengurus pajak PT The Master Steel, yang bergerak di bidang baja.***