KEDIRI - Kasus perdagangan perempuan berkedok nikah siri berhasil dibongkar Polsek Ngadiluwih, Kabupaten Kediri. Dari perkara tersebut, empat orang dijadikan tersangka. Dua di antaranya adalah remaja di bawah umur. Pada Sabtu pagi (20/11/2016), tiga di antaranya dilimpahkan ke Unit PPA Polres Kediri untuk menjalani penyidikan lebih dalam.

Para pelaku yang dijadikan tersangka dan ditahan adalah Mohammad Rofiq, 41, warga Desa Sumberejo, Kandat; Samsudin, 33, warga Desa Kanigoro, Kras; dan Nu, 16, warga salah satu desa di Kecamatan Kras.

Sementara itu, tersangka yang tidak ditahan adalah Ra, 13, warga salah satu desa di Kecamatan Ringinrejo.

"Usianya masih sangat muda," jelas Kapolsek Ngadiluwih AKP Ridwan Sahara yang diwakili Kasihumas Aiptu Untung Margono kemarin. Karena itu, Ra dikenai wajib lapor dua kali dalam seminggu.

Sindikat prostitusi terselubung tersebut terungkap berkat laporan Na, 14, warga salah satu desa di Kecamatan Ringinrejo.
Dia mendatangi Mapolsek bersama ayah dan ibunya.

Awalnya, ibunda Na mencurigai perbedaan sikap anaknya. Selain itu, putrinya juga memiliki sejumlah uang untuk membeli barang-barang baru.

Na pun didesak agar bercerita. Akhirnya, Na mengaku telah dinikahi secara siri oleh Rofiq.

"Karena geram, ibunda korban mendesak Na agar mau menceritakan kronologi kejadian tersebut. Mereka lalu melapor kepada kami," kata Untung.

Setelah menanggapi laporan itu, petugas langsung melakukan pengejaran. Awalnya, petugas membekuk Nu dan Ra. '

"Kami menangkap keduanya di rumah masing-masing," ungkap Untung.

Atas petunjuk dua bocah ingusan tersebut, petugas lalu mendatangi kediaman Samsudin. Pria yang menganggur itu, rupanya, berada di rumah.

"Tanpa berpikir panjang, kami menangkapnya," ucapnya.

Keterangan Samsudin itulah yang kemudian menguatkan dugaan bahwa Rofiq adalah dalang di balik semuanya.

Bos telur itulah yang memerintah Samsudin mencari jagung muda (istilah anak-anak) yang mau dijadikan budak pelampiasan nafsu bejatnya.

Tiap kali berhasil, pria yang kadang menjaga kafe milik Rofiq tersebut diupahi Rp 700 ribu.

Tanpa menunggu lama, petugas langsung mendatangi kediaman Rofiq dan membekuknya.

"Kepada kami, dia mengaku baru sekali melakukan persetubuhan di area eks lokalisasi Krian," ujar Untung.

Namun, petugas tak lantas percaya. Pemeriksaan lebih dalam akan dilakukan anggota Unit PPA Polres Kediri.

Dari Na, petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu rok hitam, satu rok hitam putih bermotif garis-garis, dua kaus merah muda, satu celana dalam abu-abu, satu celana dalam merah, satu kaus dalam biru tua, dan uang tunai Rp 400 ribu.

"Uang tersebut merupakan hasil transaksi," tutur Untung.

Karena perbuatan itu, keempatnya terancam pasal 82 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar. (jpnn)