JAKARTA - Kementerian Agama melalui Peraturan Menteri Nomor 24 tahun 2014 mengatur bahwa ditarik biaya Rp 600 ribu untuk akad nikah yang digelar di luar Kantor Urusan Agama (KUA). Dampak Permen ini, dalam 10 bulan sepanjang 2016, sedikitnya Rp 1,7 triliun masuk ke kas negara.  "Kemenag bisa memberikan masukan PNBP (penerimaan negara bukan pajak) yang cukup besar jumlahnya. Datanya per Oktober sebesar 1,7 triliun rupiah. Itu dana yang luar biasa besarnya dan bisa dihimpun yang menjadi kas negara," kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin saat memberikan sambutan di Peresmian Balai Nikah dan Manasik Haji Kankemenag di Sumenep Jawa Timur, seperti dilansir detikcom dari website Kemenag, Rabu (16/11/2016).

Berdasarkan Permen yang sama, biaya nikah hanya akan gratis jika dilakukan di kantor KUA. Biaya nikah berbayar disetorkan oleh calon pengantin melalui bank dan langsung masuk kas negara.

"Ini patut kita syukuri. Banyak apresiasi yang diberikan masyarakat, bahwa kita sudah on the track, bahwa tidak ada lagi pungutan liar (pungli) dalam pernikahan," ujarnya.

Kemenag tak puas sampai di situ, perbaikan infrastruktur terus dilakukan di KUA kecamatan. Salah satunya dilakukan dengan membangun balai nikah dan manasik haji.

"Alhamdulillah, tahun ini Kemenag sudah membangun sebanyak 181 lokasi Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan di 104 Kabupaten/Kota dan 19 Provinsi. Insyaallah, sampai dengan 31 Desember 2016 semua bangunan tersebut telah selesai," kata Sekretaris Ditjen Bimas Islam Muhammadiyah Amin. (dtc)