BUKITTINGGI - Pasangan suami istri ini kena batunya. Aksi mengutil mereka di minimarket Niagara Swalayan Bukittinggi, Sumatera barat, Senin (14/112016), terbongkar. Pasutri yang mengaku sudah melakukan aksinya di beberapa wilayah ini akhirnya pun diamankan Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bukittinggi.

Seperti dilansir Padang Ekspress, aksi A, 42, dan DO,40 warga asal Kuranji Kota Padang digagalkan satpam Niagara Swalayan yang curiga melihat gerak-gerik pelaku saat berada di dalam swalayan.

Satpam Niagara Swalayan yang diketahui bernama Ronny tersebut akhirnya memutuskan untuk mengawasi sepasang pengutil ini melalui kamera CCTV.

Alhasil, dalam satu kesempatan, Ronny berhasil menemukan momen tersangka perempuan DO memasukkan barang ke dalam kantong plastik bawaannya tanpa membayar.

Sementara pelaku lainnya, A bertugas mengawasi dari dalam kendaraan Xenia putih bernomor polisi BA 1012 QW yang terparkir di halaman swalayan.

Berdasarkan bukti tersebut, Ronny beserta rekannya yang lain pun mengamankan kedua pelaku.

Meski pada awalnya pelaku sempat berkilah namun Ronny dan rekannya memeriksa mobil yang digunakan pelaku.

Dari dalam mobil itu, ditemukan banyak barang-barang kebutuhan harian seperti susu formula kaleng, shampo, sabun, minyak goreng, dan sejumlah kebutuhan harian lainnya.

Mendapati hal tersebut, Satpam pun memutuskan melaporkan kejadian tersebut Polres Bukittinggi.

Ternyata menurut Ronny pelaku ini ternyata sudah berulang kali melakukan aksinya di Swalayan Niagara.

“Kedua penguntil ini sudah lama menjadi incaran, sebelumnya pernah dilakukan penangkapan terhadap mereka. Namun, karena kekurangan barang bukti, sehingga dilepaskan saja, dan juga tidak dilaporkan ke polisi” sebut Ronny saat ditemui di Mapolres Bukittinggi, Senin malam.

Kejadian tersebut dibenarkan Waka Polres Bukittinggi Kompol Mochammad Sajarod Zakun saat ditemui, Selasa (15/11).

Menurut Mochammad Sajarod Zakun, kedua pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Bukittinggi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Hasil pemeriksaan sementara, kepada petugas, pelaku mengaku sudah sering melakukan aksinya dibeberapa tempat, bahkan di beberapa Kota berbeda.”

Nah, sebelum tertangkap di Swalayan Niagara, pelaku juga mengaku sudah beraksi di Swalayan Masyitah Bukittinggi. pelaku merupakan spesialis pengutil swalayan,” terang Waka Polres yang baru menjabat dua pekan di Bukittinggi tersebut.

Menurut Sajarod, barang -barang hasil curian di sejumlah Swalayan tersebut dijual pelaku di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, dengan dalih bertujuan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga.

“Akibat aksi kedua kawanan itu, pihak Niagara Swalayan melaporkan telah mengalami kerugian sekitar Rp 4,5 juta, Sedangkan Swalayan Masyitah melaporkan mengalami kerugian sekitar Rp 1,5 juta,” tukasnya.

M. Sajarod Zakun menambahkan, kedua tersangka nantinya akan dijerat dengan pasal 362 dan 363 ayat 4e KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman kurungan 5 tahun. (jpnn)