JAKARTA - Jika Ahok tak ditetapkan jadi tersangka alias tidak terbukti melakukan tindak penistaan agama, maka Ahok akan tetap selamat dari jeratan hukum berikutnya. Namun jika pun tersangka, maka Ahok akan lolos lewat upaya pra peradilan sebagaimana Kasus Budi Gunawan saat berhadapan dengan KPK. Rachmawati Soekarnoputri mengungkapkan cara-cara itulah yang akan dilakukan dan berlaku dalam kasus Ahok yang dinilai dibekingi penguasa.

Rachmawati Soekarnoputri khawatir kasus Ahok akan lolos seperti kasus Budi Gunawan (BG).

Gubernur DKI Jakarta (nonaktif) Ahok adalah terlapor dalam kasus dugaan penistaan agama. Sementara tokoh kepolisian BG yang saat ini menjabat kepala Badan Intelijen Negara (BIN), pernah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK.

Jelas Mbak Rachma --sapaan akrab putri Bung Karno itu, kasus BG tersebut menjadi preseden buruk dan bisa menjadi yurisprudensi buruk.

“Sudah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka gratifikasi dan rekening gendut di kepolisian, tapi dengan “invisible hand” tangan penguasa (diyakini intervensi Megawati Soekarnoputri terhadap mantan ajudannya), maka drama BG dengan skenario teknis hukum bisa lolos Praperadilan,” ujar Rachma dalam keterangan tertulisnya seperti dilansir pojoksatu.id, Selasa (15/11/2016).

Anehnya lagi, lanjut Mbak Rachma, setelah BG lolos dari jeratan KPK, komisioner dan penyidik KPK di bawah pimpinan Abraham Samad waktu itu, ramai-ramai dikriminalisasi.

“Apakah kasus Ahok akan berakhir seperti BG? Tetap lolos jadi gubernur, dan ada yang dijadikan kambing hitam dan dikriminalisasi? Karena sponsor pelindungnya sama itu-itu juga, yaitu Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan rezim penguasa Jokowi,” tukas pendiri Yayasan Pendidikan Soekarno itu.(pjs)